Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

200 Lowongan Kontrak Paruh Waktu di Kementerian HAM: Syarat dan Gaji PPPK Paruh Waktu

×

200 Lowongan Kontrak Paruh Waktu di Kementerian HAM: Syarat dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
200 Lowongan Kontrak Paruh Waktu di Kementerian HAM: Syarat dan Gaji PPPK Paruh Waktu
200 Lowongan Kontrak Paruh Waktu di Kementerian HAM: Syarat dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia – 19 Juni 2026 | Kamu sedang mencari lowongan pekerjaan kontrak paruh waktu? Kementerian HAM membuka rekrutmen 200 Penggerak HAM dengan syarat minimal lulusan SMA. Berikut informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja ini.

Apa itu Penggerak HAM?

Penggerak HAM adalah individu yang bertugas mengedukasi, mengorganisasi, dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami serta menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 dibuka untuk 200 orang yang akan ditempatkan di desa/kelurahan/kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Syarat Pendaftaran

Rekrutmen ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah penempatan yang telah ditentukan.

Tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, dimulai dengan pengumuman pada 10–19 Juni 2026, dilanjutkan dengan pendaftaran daring pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id.

Baca Juga :  Kejari Kebumen Usut Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sebuah Kampus, Diduga Libatkan Rektor Dan Petinggi Partai

Gaji PPPK Paruh Waktu

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa saat ini ada guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak digaji dengan layak.

Guru PPPK Paruh waktu tersebut bahkan digaji di bawah guru honorer.

Kesimpulan

Lowongan kerja kontrak paruh waktu di Kementerian HAM membuka peluang bagi 200 orang untuk menjadi Penggerak HAM. Pastikan kamu memenuhi syarat pendaftaran dan mengikuti tahapan seleksi dengan baik.

FAQ

Pertanyaan 1: Apa itu Penggerak HAM?
Penggerak HAM adalah individu yang bertugas mengedukasi, mengorganisasi, dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami serta menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca Juga :  Diduga Keras Melakukan Korupsi, Agus Bertambah Sukses Dan Kaya Semenjak Menjadi Kepala Kampung Wono Agung, Apa Penyebabnya...??

Pertanyaan 2: Berapa banyak lowongan kerja yang tersedia?
200 lowongan kerja kontrak paruh waktu tersedia di Kementerian HAM.

Pertanyaan 3: Apa syarat pendaftaran untuk lowongan kerja ini?
Rekrutmen ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah penempatan yang telah ditentukan.

Pertanyaan 4: Bagaimana proses seleksi untuk lowongan kerja ini?
Tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, dimulai dengan pengumuman pada 10–19 Juni 2026, dilanjutkan dengan pendaftaran daring pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id.

Baca Juga :  Truk Tanah Menabrak Motor, Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi

Pertanyaan 5: Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi, namun ada kasus di mana guru PPPK Paruh Waktu digaji di bawah guru honorer.

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600