Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Bandung Trade Mall Disorot: Mobil & Motor Hilang di Parkiran, Pengelola Terancam Wajib Ganti Rugi

38
×

Bandung Trade Mall Disorot: Mobil & Motor Hilang di Parkiran, Pengelola Terancam Wajib Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Bandung Trade Mall (BTM) kembali jadi sorotan setelah dua kendaraan satu mobil dan satu motor hilang di area parkir dalam waktu kurang dari sepekan. Pengelola parkir terancam wajib mengganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Kasus terbaru terjadi Jumat (04/04/2025) saat mobil Suzuki Pick Up bernopol D-8732-DF milik warga berinisial K raib di parkiran BTM, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban mengaku kecewa dengan respons pihak pengelola.“CCTV ada, tapi tidak dibuka. Malah kami yang disalahkan, padahal saya pegang karcis resmi parkir di BTM,” kata K kepada wartawan.

Baca Juga :  Skema Pinjam Bendera dalam Proyek Drainase Depok? Dugaan Penyimpangan Mengemuka

Warga sekitar juga melaporkan kejadian serupa menimpa sebuah sepeda motor di lokasi yang sama, hanya berselang beberapa hari dari hilangnya mobil tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan soal keamanan parkir di BTM.

Berdasarkan hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkrah, karcis parkir adalah bukti penitipan kendaraan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga keamanan dan mengganti rugi jika terjadi kehilangan, di antaranya:

Baca Juga :  Polres Wonogiri Terus Lakukan Penyelidikan Warga Baturetno Yang Dilaporkan Hilang

Putusan MA No. 3416/Pdt/1985 & No. 1367 K/Pdt/2002: Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh pengelola.

Putusan MA No. 1264/K/PDT/2003: Sikap pasif pengelola dapat dianggap perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 1966 K/PDT/2005 & No. 2078 K/Pdt/2009: Pengelola wajib ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan di area parkir.

Korban K sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Kiaracondong. Polisi telah mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian, namun pihak manajemen BTM belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga :  Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa keamanan kendaraan di area parkir bukan sekadar pelayanan tambahan, tetapi kewajiban mutlak yang tidak bisa diabaikan.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600