TNI-POLRI

Polisi Ungkap Peran R S dalam Kerusuhan dan Pembakaran Saat May Day di Bandung

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar bernama R S dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung. Insiden tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.

R S, yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam peristiwa tersebut, Rangga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron yang berada di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Aksi anarkis yang terjadi di perempatan Cikapayang Pasupati ini tidak hanya melibatkan R S namun juga beberapa pelaku lainnya. Namun demikian, peran R S menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, R S termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam proses penangkapan yang dilakukan sesaat setelah kejadian, R S diamankan di lokasi yang sama bersama para tersangka lainnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026)

Dari tangan R S , Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, serta kartu anggota yayasan bantuan hukum. Selain itu, turut diamankan satu buah kunci kontak kendaraan dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi A10.

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa Rangga bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan zat tersebut.

Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup signifikan, antara lain satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas traffic light di sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Selain itu, analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku yang terlibat sebagian besar masih berstatus pelajar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum serta membahayakan masyarakat.

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Lepi

Exit mobile version