TNI-POLRI

Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pencurian Tas Penumpang di Stasiun Tawang

Semarang_HARAIANESIA.COM_ Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Semarang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial APY berhasil diamankan kurang dari lima hari setelah diduga melakukan pencurian tas milik seorang penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena rekaman aksinya viral di media sosial itu kini telah memasuki proses penyidikan.

Kasihumas Polrestabes Semarang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit V Resmob Satreskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu laporan korban diterima.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, ketika korban tengah menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk.

Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas (CCTV) stasiun dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu perhatian masyarakat sekaligus menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok

Puncaknya, pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan APY warga Kel. Kranggan Kec. Smg Tengah di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban beserta seluruh isi di dalamnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta sejumlah dokumen penting milik korban sehingga ditaksir mencapai Rp. 20jt. Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Kompol Riki menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang tersebar, menjadi bagian penting dalam mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.

“Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum,” jelasnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan acaman hukuman 5 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polrestabes Semarang juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya saat berada di ruang publik seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya. Barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan pemilik untuk mengurangi potensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penyelidikan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Semarang.

Mariyo

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version