Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Water Tank 10 Juta Liter Depok Diklaim Sudah Ber-SLF, Publik Tantang Buka Dokumen: Benarkah Sudah Layak Dioperasikan?

×

Water Tank 10 Juta Liter Depok Diklaim Sudah Ber-SLF, Publik Tantang Buka Dokumen: Benarkah Sudah Layak Dioperasikan?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM— Polemik pembangunan water tank berkapasitas 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menuai kritik masyarakat, persoalan baru muncul ketika beredar keterangan bahwa bangunan tersebut disebut-sebut telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, aktivis dan awak media: benarkah SLF water tank tersebut sudah diterbitkan, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, dan apakah seluruh persyaratan teknis sebelum penerbitan SLF telah dipenuhi?

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.

Sebab, pada 2023, PT Tirta Asasta sendiri pernah menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap water tank setelah ditemukan persoalan retakan pada bagian konstruksi. Saat itu Direktur Utama PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik, menyatakan perbaikan dilakukan berdasarkan rekomendasi Lemtek UI dan bangunan akan dievaluasi kembali sebelum dinyatakan siap dioperasikan.

Dengan demikian, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai hasil evaluasi akhir setelah perbaikan tersebut.

Lebih menarik lagi, berdasarkan informasi pada sistem pengadaan PT Tirta Asasta, pada 2026 masih tercatat pekerjaan “Pengamanan Water Tank Kapasitas 4.000 M3 Mawar” yang antara lain mencantumkan pekerjaan restruktur bangunan pondasi, dengan HPS sekitar Rp1,458 miliar. Tender tersebut kemudian diumumkan kembali dengan HPS sekitar Rp1,588 miliar.

Walaupun pekerjaan tersebut perlu dipastikan apakah merupakan objek water tank yang sama dengan proyek 10 juta liter di Pesona Depok, informasi tersebut semakin memperkuat alasan publik untuk meminta transparansi dokumen teknis dan status laik fungsi seluruh fasilitas water tank.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh  

SLF Jangan Hanya Jadi Klaim

Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa bangunan sudah memiliki SLF.

Jika benar SLF telah diterbitkan, maka dokumen tersebut harus dapat diuji secara terbuka, setidaknya mengenai:

• nomor dan tanggal penerbitan SLF;

• siapa pejabat atau instansi penerbit;

• hasil pemeriksaan struktur bangunan;

• As-Built Drawing;

• dokumen perencanaan arsitektur, struktur dan MEP;

• hasil pemeriksaan dan pengujian bangunan;

• hasil evaluasi/perbaikan konstruksi;

• dokumen keselamatan dan mitigasi risiko;

• serta dasar hukum dan persyaratan yang digunakan dalam penerbitan SLF.

Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta bukti atas klaim bahwa bangunan tersebut telah laik fungsi.

Apalagi water tank tersebut berada di lingkungan permukiman. Pada 2023, keberadaan tangki berkapasitas 10 juta liter itu telah memicu kekhawatiran warga dan bahkan menjadi objek gugatan di PTUN Bandung. Majelis hakim ketika itu melakukan pemeriksaan setempat terhadap lokasi water tank.

Dari IMB, Retakan, Perbaikan, Kini SLF

Polemik water tank ini sebenarnya bukan persoalan baru.

Baca Juga :  Komisi II Paparkan Sejumlah Solusi Pemacu Performa BUMD Kota Bandung

Pada 2023, pihak PT Tirta Asasta menyatakan water tank telah memiliki IMB dan proses perizinannya telah dilakukan.

Namun di sisi lain, persoalan konstruksi kemudian mencuat setelah ditemukan retakan. PDAM menyatakan akan melakukan perbaikan dan evaluasi sebelum water tank dinyatakan siap beroperasi.

Karena itu, muncul pertanyaan sederhana:

Jika sebelumnya masih diperlukan perbaikan dan evaluasi, apa dasar teknis yang kemudian membuat bangunan tersebut dinyatakan laik fungsi?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

Aktivis Soroti Dugaan Permainan Kepentingan

KPKB menilai polemik ini perlu mendapat perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan, dokumen teknis, penggunaan anggaran dan dokumen perizinannya.

Aktivis bahkan mempertanyakan apakah terdapat indikasi permainan kepentingan atau dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek dan keuangan publik.

Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang independen. Tidak boleh seseorang atau kelompok langsung dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan kecurigaan.

Justru karena itulah KPKB mendorong agar seluruh dokumen proyek dibuka dan diperiksa.

Jika semua prosedur benar, buka dokumennya. Jika SLF benar-benar telah terbit, tunjukkan nomor dan dokumennya. Jika bangunan memang telah memenuhi persyaratan teknis, biarkan hasil pemeriksaan independen yang membuktikannya.

Baca Juga :  Kariyasa Adnyana: Soekarno Cup III bukan sekadar liga kampung, Ini Cara Pulau Dewata Menjaga Api Bung Karno Dan Tetap Menyala

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan dokumen laik fungsi, maka persoalannya tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang publik.

Pertanyaan Terakhir untuk Dirut PT Tirta Asasta

Publik kini menunggu jawaban resmi dari Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok:

1. Apakah water tank 10 juta liter tersebut benar-benar sudah memiliki SLF?

2. Jika sudah, berapa nomor SLF dan kapan diterbitkan?

3. Siapa instansi/pejabat yang menerbitkannya?

4. Apakah sebelum SLF diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan struktur pascaperbaikan?

5. Apakah seluruh rekomendasi teknis Lemtek UI telah dipenuhi?

6. Mengapa pada 2026 masih terdapat pekerjaan terkait pengamanan/restruktur pondasi water tank pada sistem pengadaan PT Tirta Asasta?

7. Apakah water tank 10 juta liter tersebut sudah benar-benar dioperasikan secara penuh atau belum?

Dan yang paling penting:

“Kalau memang SLF sudah ada, mengapa dokumennya tidak segera dibuka kepada publik?”

KPKB menegaskan, kritik ini bukan untuk menghambat pelayanan air bersih. Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan pelayanan air bersih yang aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai sertifikat laik fungsi hanya menjadi selembar dokumen administratif, sementara persoalan konstruksi, keselamatan dan penggunaan uang publik belum benar-benar selesai.

Kini waktunya buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan publik menilai.

Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600