Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Pertanyakan Pengecualian Informasi Penyidikan RSUD Parung: “Apakah Sudah Dilakukan Uji Konsekuensi?”

×

Aktivis KPKB Pertanyakan Pengecualian Informasi Penyidikan RSUD Parung: “Apakah Sudah Dilakukan Uji Konsekuensi?”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM—Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti surat jawaban Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait permohonan informasi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Dalam surat tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, informasi yang dimohon dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Aktivis KPKB Zefferi mengatakan pihaknya memahami bahwa proses penyidikan membutuhkan perlindungan agar tidak terganggu. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi publik tetap memiliki mekanisme yang harus dijelaskan secara transparan.

Baca Juga :  Kami Bukan Objek! Aliansi OAP Kritik Keras Sosialisasi Perda UMKM Mimika Tanpa Partisipasi

> “Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami mempertanyakan, apakah sebelum informasi tersebut dinyatakan dikecualikan sudah dilakukan uji konsekuensi secara konkret sesuai ketentuan UU KIP?” ujar Zefferi.

 

Menurutnya, status perkara yang masih dalam penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh informasi terkait perkara otomatis harus tertutup. Perlu dibedakan antara informasi yang memang dapat menghambat penyidikan dengan informasi yang masih dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kalau ada informasi yang benar-benar dapat mengganggu proses penyidikan, silakan dikecualikan sesuai aturan. Tetapi harus jelas informasi apa yang dikecualikan dan apa alasan serta konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka,” tegasnya.

Baca Juga :  RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

KPKB juga menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut tidak masuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kami tidak meminta membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia atau mengganggu alat bukti. Kami meminta keterbukaan yang proporsional. Jangan sampai alasan penyidikan kemudian dipahami sebagai dasar untuk menutup seluruh informasi,” kata Zefferi.

KPKB berharap Kejari Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai batas informasi yang dikecualikan serta mekanisme uji konsekuensi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Baca Juga :  Bedah Buku " Spektrum Kota Malang " Edisi Satu Abad Stadion Gajayana : Warisan Sejarah dan Inspirasi bagi Generasi Mendatang

Zefferi menegaskan, KPKB akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, ketentuan hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

> “Kami bukan ingin mengintervensi penyidikan. Justru kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Catatan: Surat yang ditampilkan merupakan surat resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang ditandatangani Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad, S.H., M.H., terkait jawaban atas permohonan informasi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600