Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Viral Dulu Baru Diproses!” Pengamat Hukum Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Kritik Lemahnya Penegakan Hukum!!

×

Viral Dulu Baru Diproses!” Pengamat Hukum Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Kritik Lemahnya Penegakan Hukum!!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Pengamat Hukum Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH menyampaikan” Fenomena “No Viral, No Justice” kini semakin menjadi perhatian publik di tengah perkembangan era digital dan media sosial yang begitu masif, banyak kasus hukum yang baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di berbagai platform media sosial.

Kondisi ini dinilai menjadi pertanda adanya pergeseran fungsi masyarakat digital atau netizen yang seolah berubah menjadi “penegak hukum bayangan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dr. Syarif mengatakan ” fenomena tersebut mencerminkan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak konsisten.

Baca Juga :  Kejati Jabar Tampakan Taringnya Periksa Kasus KKN Di Perumda Tirtawening Bandung

“Ketika sebuah kasus harus viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian, maka itu menjadi alarm bagi sistem hukum di negeri kita dan seyogyanya keadilan seharusnya hadir tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial,” ujarnya pada Minggu 24 Mei 2026.

Ia menilai media sosial saat ini memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik sekaligus mendorong aparat untuk bergerak cepat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat memunculkan penghakiman sepihak yang berpotensi merusak asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Adapun fenomena “No Viral, No Justice” juga dianggap sebagai bentuk kritik sosial dari masyarakat terhadap lemahnya rasa keadilan dimana saat ini banyak netizen akhirnya mengambil peran sebagai pengawas sosial karena merasa suara mereka sulit didengar melalui jalur formal.

Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana ” Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan profesionalisme, integritas dan keadilan bukan semata karena tekanan viralitas di internet” Ungkapnya.

Menurutnya “Negara hukum tidak boleh kalah oleh opini digital yang dimana aparat penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa harus menunggu ramai di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Silaturahmi & Kolaborasi" PERADIN Banten Sambangi Rutan Kelas I Jambe!

Ia berharap seluruh institusi penegak hukum dapat meningkatkan transparansi dan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar kepercayaan publik kembali terbangun dengan baik.

“Fenomena ini menjadi refleksi bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap proses hukum di Indonesia, kendati di tengah derasnya arus informasi digital keadilan diharapkan tetap berdiri tegak tanpa dipengaruhi popularitas ataupun tekanan viral semata” Tutupnya.

Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600