JAKARTA_HARIANESIA.COM– Universitas Indonesia (UI) mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Para terduga terancam sanksi dikeluarkan dari kampus atau _drop out_ (DO) hingga jerat pidana.
“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (_victim-centered_), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
*Proses Verifikasi & Sanksi Organisasi*
Erwin menjelaskan, proses pengusutan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Seiring itu, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
*BEM FH UI Desak 16 Terduga Dikeluarkan*
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI mendesak agar 16 mahasiswa terduga pelecehan seksual dikeluarkan dari kampus.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.
*Pendampingan & Komitmen UI*
Lebih lanjut, Erwin memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Erwin mengajak seluruh pihak bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan,” pungkasnya.(DW)
