Bogor_HARIANESIA.COM_ 14 Juli 2026 – Aktivis KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu), Zefferi, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Bogor. Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Zefferi mengatakan KPKB menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya persoalan transparansi dalam proses pelayanan SPMB, mulai dari verifikasi data, mekanisme penilaian (scoring), hingga pelayanan di helpdesk.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka proses seleksi secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap sistem penerimaan peserta didik,” ujar Zefferi, Selasa (14/7/2026).
KPKB juga menyoroti adanya laporan mengenai calon peserta didik berprestasi tingkat nasional cabang olahraga taekwondo yang tidak diterima melalui jalur yang diharapkan. Menurut KPKB, prestasi peserta didik harus dinilai secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPKB menerima laporan mengenai calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memiliki Program Indonesia Pintar (PIP), terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, serta memiliki prestasi, namun belum memperoleh hasil sesuai harapan. Organisasi tersebut meminta agar pelaksanaan jalur afirmasi dievaluasi agar tepat sasaran.
KPKB juga menyoroti persoalan pada jalur mutasi. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang calon peserta didik yang merupakan anak guru sempat dinyatakan diterima dan memperoleh undangan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), namun kemudian status penerimaannya dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis (juknis).
“Yang menjadi perhatian kami adalah proses verifikasi yang harus dilakukan secara cermat sejak awal. Kesalahan administrasi seperti ini dapat berdampak pada psikologis anak dan keluarganya,” kata Zefferi.
Selain itu, KPKB mengaku menerima laporan bahwa terdapat calon peserta didik usia sekolah formal yang diarahkan untuk mengikuti pendidikan melalui PKBM. Menurut KPKB, pemerintah perlu mengutamakan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan formal apabila masih tersedia mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Atas berbagai persoalan tersebut, KPKB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, meningkatkan transparansi proses seleksi, memperbaiki sistem verifikasi data, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
KPKB juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta lembaga pengawas melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPMB. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, KPKB meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pernyataan yang disampaikan KPKB.
Tim
