Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Tuntut Pelunasan THR Pekerja Outsourcing Disdikpora Kota Yogyakarta dalam 2×24 Jam

×

Tuntut Pelunasan THR Pekerja Outsourcing Disdikpora Kota Yogyakarta dalam 2×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Yogyakarta_HARIANESIA.COM_ Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menerima aduan serius terkait tidak terpenuhinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja outsourcing di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan yang kami terima dari dua orang pekerja outsourcing yang secara langsung datang ke Bale Marhaen, diketahui bahwa hak THR yang seharusnya diterima sebesar Rp 2.800.000, justru hanya dibayarkan secara tidak penuh, dengan nominal berkisar antara Rp 300.000 hingga paling besar Rp 1.500.000.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Fakta ini menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap vendor penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga :  Ketum Persatuan Islam: Arus Mudik Lebaran Lebih Tertib Berkat Polri

Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, sekaligus bentuk keberpihakan kepada kaum marhaen pekerja kecil, Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Mendesak pihak vendor penyedia jasa outsourcing untuk segera melunasi kekurangan pembayaran THR kepada seluruh pekerja yang terdampak.

2. Memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak release ini diterbitkan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Bapas Pati Tingkatkan Layanan Informasi Pos Bapas Melalui Integrasi Google Maps

3. Meminta Disdikpora Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak lepas tangan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan vendor outsourcing.

4. Menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah hukum apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian.

Perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini juga merupakan bagian dari rangkaian temuan kami sebelumnya, dimana kedua pekerja tersebut juga meminta pendampingan hukum kepada kami terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah dalam rekrutmen tenaga satpam.

Baca Juga :  Diperkirakan 86 Ribu Umat Katholik, Akan Hadiri Misa Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno

Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta memandang bahwa praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi membuka “kotak pandora” persoalan ketenagakerjaan, tata kelola vendor, serta integritas sistem pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Kami berdiri bersama pekerja dan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak mereka dipenuhi secara utuh.

 

Yogyakarta, 5 Mei 2026

Hormat kami,

Antonius Fokki Ardiyanto

Anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600