Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curas, Motor Korban Dibongkar untuk Hilangkan Jejak

×

Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curas, Motor Korban Dibongkar untuk Hilangkan Jejak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sukoharjo_HARIANESIA.COM— Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Polokarto. Pelaku berinisial N I alias K (42) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Begitu laporan diterima, tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Zaenudin.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Sukoharjo/Polda Jateng tertanggal 3 Agustus 2026, dengan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/92.a/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Okerbaya, 145 Butir Pil LL Disita

Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Sawah Karangwuni, Dukuh Karangwuni RT 02 RW 11, Kelurahan Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Korban JJ (54), seorang wiraswasta warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, awalnya didatangi seorang pria yang menanyakan ketersediaan bus jurusan Solo. Setelah mengetahui bus sudah tidak beroperasi, pelaku meminta diantar ke wilayah Telukan dengan tarif Rp 40.000.

Korban kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor dari wilayah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dalam perjalanan, pelaku mengarahkan korban mengikuti rute berdasarkan aplikasi Google Maps hingga memasuki area persawahan di Karangwuni, Polokarto.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka kaca helm korban, kemudian mengoleskan sambal atau cairan cabai ke wajah korban dan menggosok matanya hingga korban kehilangan penglihatan. Pelaku kemudian memukul korban pada bagian pelipis kiri, menjatuhkan korban beserta sepeda motornya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah utara.

Baca Juga :  Penuh Haru, Tahanan Menikah di Masjid Polres Jepara

AKP Zaenudin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penyidikan, kendaraan korban diketahui telah dibongkar menjadi beberapa bagian, diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan dan menyulitkan proses pelacakan,” jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang juga berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  ‎Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rangka sepeda motor Honda Vario, mesin Honda Vario, satu set bodi Honda Vario warna putih, satu potong baju lengan panjang warna hijau cokelat merek Fox, serta satu helm merek Hiu warna hitam milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Zaenudin.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600