Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Mekanik Diduga Curi Trafo Mesin Pabrik di Sukoharjo, Polisi Amankan Barang Bukti

×

Mekanik Diduga Curi Trafo Mesin Pabrik di Sukoharjo, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SUKOHARJO_HARIANESIA.COM,Seorang mekanik berinisial MRP (24), warga Kelurahan Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian komponen trafo pada mesin produksi di salah satu perusahaan di wilayah Sukoharjo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam di PT Sami Surya Indah Plastik Sukoharjo. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus tersebut bermula ketika unit produksi melaporkan adanya kerusakan pada mesin Cutting Sewing. Sebagai mekanik perusahaan, MRP kemudian datang ke ruang produksi sekitar pukul 21.30 WIB untuk melakukan pengecekan.

Dalam proses tersebut, MRP diduga melepas trafo dari mesin. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, proses pelepasan komponen yang berkaitan dengan kelistrikan tersebut seharusnya dilakukan bersama mekanik lain yang memiliki keahlian di bidang kelistrikan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

Alih-alih langsung membawa trafo tersebut dari ruang mesin menuju ruang mekanik sebagaimana prosedur yang berlaku, MRP diduga membawa trafo dengan mengambil jalur memutar.

Gerak-geriknya kemudian diketahui petugas keamanan perusahaan saat melakukan pengecekan ke ruang mekanik.

Security mendapati MRP berada di ruangan tersebut dan diduga tengah memotong kabel tembaga yang terdapat pada trafo mesin Cutting Sewing.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju warna biru tua bertuliskan Cutting Sewing B Maintenance, satu celana panjang warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam dan krem, serta satu pasang kaos kaki warna hitam.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Giat COOLING Sistem Sambang Dengan Ketua RT Desa Kembangkuning

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci obeng warna merah, satu buah tang warna hijau, serta satu set trafo warna hitam yang masih dililit tembaga.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., melalui jajaran Satreskrim, menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

“Polres Sukoharjo akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam setiap penanganan perkara, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan serta kerugian yang dialami pihak perusahaan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Giat COOLING Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

“Penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” kata AKP Zaenudin.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk mekanisme pengambilan trafo dari mesin produksi hingga ditemukan adanya pemotongan kabel tembaga.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo. Terhadap MRP, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600