Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

×

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026 ditunda sampai dengan Senin 4 Mei 2026.

Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum.

Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim. JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum. Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.

Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Sahkan Perda Pelindungan Guru DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.

Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini.

Baca Juga :  Malu-Maluin.!! Mobil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Diduga Pajak Mati dan STNK Tidak Berlaku!!

Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan telah mendapatkan perawatan medis yang baik di rumah sakit, dan semua pihak berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar.

(Heri)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600