Surat Kemenham Nomor PDK 2 HA.01.03-408 Jadi Bukti Negara Hadir Kawal Kasus yang Mandek di ATR/BPN

JAKARTA_HARIANESSIA.COM_ Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan elite Bintaro Jaya yang melibatkan pengembang raksasa PT Jaya Real Property, Tbk akhirnya mendapat atensi serius dari pemerintah pusat.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur PT Jaya Real Property.
Surat bernomor PDK 2 HA.01.03-408 tertanggal 21 September 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari tembusan surat pengaduan Sdri. Yatmi, ahli waris tunggal tanah adat Girik C.428 seluas *±11.320 m²* milik Almarhum Alin bin Embing.
“EMPAT POIN KRUSIAL ADUAN YATMI:”
Dalam surat pengaduannya tertanggal 6 Mei 2026 perihal “Permohonan Pengawasan Proses Audit dan Laporan Pelimpahan Berkas Perkara Hasil RDPU Komisi II DPR RI”, Yatmi membeberkan fakta-fakta mengejutkan:
1. Tidak Pernah Jual Sejak 1982
Yatmi menegaskan sebagai ahli waris sah, tanah tersebut sejak tahun 1982 tidak pernah diperjualbelikan atau dilepaskan haknya secara legal kepada pihak manapun. Alas hak masih berupa Girik C.428 yang sah.
2. Dikuasai Tanpa AJB Otentik, Cacat Administratif
Penguasaan lahan oleh PT Jaya Real Property di atas tanah tersebut tidak didasari oleh Akta Jual Beli (AJB) yang otentik. Klaim mutasi lahan diduga cacat hukum karena secara administratif tanah tersebut tidak terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ironisnya, di atas lahan itulah kini berdiri megah Mall Bintaro Jaya Xchange.
3. Tolak Ganti Rugi Rp 8,5 Juta/M2 dan Batalkan Mediasi, Diduga Tutup Aliran Kali
Yatmi menyebut perusahaan secara sepihak menolak usulan ganti rugi sebesar Rp8.500.000/m² dan membatalkan kesepakatan mediasi di Kementerian ATR/BPN. Bahkan, perusahaan diduga sengaja menutup aliran kali untuk mengaburkan batas fisik alamiah lahan sebagai upaya menghilangkan jejak batas girik.
4. Desak Pengawasan Audit Itjen ATR/BPN
Yatmi mendesak Pimpinan Komisi II DPR RI untuk mengawal, mengawasi, dan memberikan perlindungan hukum terhadap proses audit yang saat ini sedang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan kongkalikong mafia tanah.
“KEMENHAM: INI SOAL TANGGUNG JAWAB BISNIS DAN HAM”
Menanggapi aduan tersebut, Kemenham menyatakan akan memanggil PT Jaya Real Property untuk memberikan klarifikasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat informasi tersebut masih berasal dari satu pihak, kami meminta kepada Direktur PT. Jaya Real Property untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi atas permasalahan dimaksud dengan disertai data dukung yang relevan,” tulis Kemenham dalam surat tersebut.
Kemenham menegaskan, permintaan informasi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab Perusahaan dalam menghormati HAM sebagaimana tercantum dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 17/4 tanggal 16 Juni 2011 tentang Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM. Hal ini mengingat hak atas Kesejahteraan yang dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Surat tersebut ditembuskan kepada Komisi II DPR RI, Itjen ATR/BPN, dan Komnas HAM.
” KTR INDONESIA: KAMI KAWAL SAMPAI TUNTAS”
Ketua Umum Komunitas Tanah Rakyat (KTR) Indonesia yang mendampingi Yatmi menyatakan, surat Kemenham ini adalah bukti bahwa perjuangan rakyat kecil tidak sia-sia.
“Ini novum baru. Negara hadir. Kami dari KTR Indonesia bersama Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses audit di Itjen ATR/BPN. Jangan sampai audit ini hanya formalitas. Kami minta Komisi II DPR RI juga jangan diam,” tegas perwakilan KTR.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada manajemen PT Jaya Real Property Tbk dan Kementerian ATR/BPN terkait kelanjutan proses audit tersebut.
(DW)