JAKARTA_HARIANESIA.COM, 28 Juli 2026 — Komitmen dalam mengawal hak konstitusional dan keadilan tata kelola negara terus digelorakan oleh gerakan mahasiswa dan lembaga kajian. Ketua DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Nasional, Bung Charles (Charlesius Rustam T.M.G.), bersama Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FISIP Universitas Nasional, Bung Zacky (Zaky Alamsyah), serta Institut Marhaenisme 27 mengantarkan Nota Keberatan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Aksi penyerahan Nota Keberatan ini didukung penuh oleh koalisi lembaga dan organisasi pendukung, yaitu:
1.Institut Marhaenisme 27
2.GMNI DKI Jakarta
3.GMNI Cabang Jakarta Selatan
4.DPK GMNI Universitas Nasional
4 PMII Rayon Gusdur Universitas Nasional
Penyampaian Nota Keberatan ini dilakukan pada hari ini, 28 Juli 2026, sehari setelah berkas legal keberatan tersebut rampung dan ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2026 di Jakarta. Langkah hukum dan politik ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan hak partisipasi masyarakat dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang dinilai melenceng dari prinsip negara hukum (rechtstaat), otonomi daerah, serta kelestarian ekonomi kerakyatan.
Point-Point Demands dan Desakan Utama;
Dalam Nota Keberatan tersebut, koalisi mahasiswa dan lembaga/organisasi pendukung mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas dan korektif:
1.Mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Menuntut Presiden mencabut atau membatalkan secara menyeluruh Inpres No. 9 Tahun 2025 beserta seluruh aturan turunannya karena memuat cacat hukum material, prosedural, serta melampaui hakikat Inpres sebagai instrumen internal eksekutif (beleidsregel) yang tidak berhak membentuk norma hukum baru.
2.Mendesak Penghentian Proyek KDMP: Meminta pemerintah segera menghentikan seluruh operasional, pendanaan, dan pembentukan Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia yang dipaksakan secara serentak dan top-down.
3.Perlindungan Otonomi Desa dan UMKM: Menghentikan intervensi pusat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mencegah kanibalisasi ekonomi terhadap BUM Desa, UMKM, dan pedagang kecil di tingkat desa/kelurahan.
Statemen Direktur Institut Marhaenisme 27,
Implementasi proyek KDMP secara masif dan terburu-buru ini mendapat sorotan tajam dari ranah ideologis dan analisis tata kelola negara. Direktur Institut Marhaenisme 27 menyampaikan pernyataan keras terkait bahaya laten di balik proyek nasional tersebut:
“Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan bentuk nyata dari corruption by design yang dirancang oleh negara, dengan mengandalkan militerisme sebagai tameng untuk memuluskan penyeragaman ekonomi dan membungkam kontrol kritis masyarakat desa.”
— Direktur Institut Marhaenisme 27
Menurut Institut Marhaenisme 27, pendekatan instruktif dan terpusat yang melibatkan struktur aparatur keamanan/militeristis dalam pembentukan koperasi desa ini mencederai prinsip kesukarelaan dan demokrasi ekonomi khas koperasi. Lebih jauh, pendekatan tersebut membentengi potensi perburuan rente (rent-seeking) dan penyalahgunaan alokasi anggaran publik dari transparansi serta kontrol hukum.
Kajian Cacat Hukum dan Risiko Sistemik.
Berdasarkan berkas Nota Keberatan yang diserahkan, proyek KDMP terbukti mengandung berbagai kecacatan mendasar:
1.Cacat Kewenangan & Hierarki Peraturan: Inpres tidak masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011). Menggunakan Inpres untuk membebankan alokasi anggaran publik dan mengubah kewenangan daerah/desa merupakan tindakan ultra vires (melampaui wewenang).
2.Ancaman Terhadap Ekosistem Ekonomi Lokal: Penyeragaman 80.000 koperasi secara paksa berpotensi mematikan BUM Desa, UMKM, dan pedagang lokal, serta memicu dominasi atau monopoli usaha oleh elit terpusat.
3.Risiko Kerugian Keuangan Negara: Pembentukan tanpa studi kelayakan komprehensif, analisis kebutuhan, dan kejelasan pengawasan akuntabilitas meningkatkan risiko kegagalan sistemik dan penyimpangan dana publik.
Dengan disampaikannya Nota Keberatan ini, Bung Charles (Ketua GMNI Unas) dan Bung Zacky (Ketua PMII Rayon Fisip Unas) beserta seluruh elemen organisasi pendukung menegaskan akan terus mengawal tanggapan tertulis dari pihak Istana Presiden serta siap mengambil langkah-langkah konstitusional lanjutan apabila desakan pencabutan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan penghentian proyek KDMP ini tidak diindahkan.
Dwi
