BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Puluhan operator telekomunikasi yang beroperasi di Kota Bandung mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bandung setelah terjadi pemotongan kabel serta penurunan tiang telekomunikasi di kawasan Jalan Lembong dan Jalan Merdeka, Selasa (2/6/2026).
Ironisnya, tindakan tersebut terjadi di saat proses negosiasi antara Pemerintah Kota Bandung, PT Bandung Infra Investama (BII), dan para operator telekomunikasi masih berlangsung di Kantor APJII Jawa Barat, Jalan Asia Afrika No.141-149.
Bagi para operator, peristiwa itu bukan sekadar persoalan teknis penataan kabel udara. Mereka menilai tindakan pemotongan kabel dan perobohan tiang di tengah forum dialog telah mencederai semangat musyawarah yang sedang dibangun.
“Kita diminta hadir rapat oleh wali kota untuk mencari solusi. Tapi saat rapat masih berlangsung, jaringan telekomunikasi kami di Jalan Merdeka dan Lembong justru dipotong. Tidak cukup kabel diputus, tiang juga dirobohkan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu perwakilan operator yang terdampak.
Kekecewaan para operator semakin besar karena sebelumnya mereka menghadiri undangan resmi Pemerintah Kota Bandung terkait pengendalian kabel udara telekomunikasi di 15 hingga 21 ruas jalan. Kegiatan tersebut semula direncanakan berlangsung di kawasan Simpang Lima dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Rencana pemotongan kabel di kawasan Jalan Asia Afrika saat itu batal dilakukan setelah ratusan perwakilan operator menyampaikan keberatan dan aspirasi mereka. Pemerintah Kota Bandung kemudian memilih jalur dialog melalui rapat negosiasi guna mencari titik temu terkait program migrasi jaringan ke sistem ducting bawah tanah.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin kesepakatan sempat mengemuka, antara lain:
1. Persoalan tarif penggunaan infrastruktur pasif telekomunikasi masih dalam proses renegosiasi.
2. Pemerintah Kota Bandung meminta kepastian waktu penyelesaian migrasi jaringan.
3. Selama proses negosiasi berlangsung, operator yang telah mendaftar ke PT Bandung Infra Investama diperbolehkan melakukan penarikan kabel ke jaringan yang tersedia.
Namun suasana rapat berubah tegang setelah beredar informasi bahwa di saat forum negosiasi berjalan, petugas di lapangan melakukan pemotongan kabel dan penurunan tiang telekomunikasi di Jalan Lembong dan Jalan Merdeka.
Bagi operator, tindakan tersebut dinilai kontraproduktif dan berpotensi merusak kepercayaan yang sedang dibangun melalui jalur komunikasi dan negosiasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sejumlah operator, pada lokasi yang dilakukan pemotongan tersebut infrastruktur jaringan bawah tanah belum sepenuhnya tersedia. Akibatnya, pemutusan jaringan berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi dan konektivitas bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang bergantung pada akses internet.
“Kalau jaringan bawah tanahnya sudah siap mungkin bisa dipahami. Tapi ini kabel dipotong sementara penggantinya belum tersedia. Dampaknya bukan hanya ke operator, tetapi juga ke pelanggan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar sumber lain.
Atas kejadian tersebut, sejumlah operator telekomunikasi menyatakan keberatan dan berencana membawa persoalan ini ke ranah politik melalui agenda dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026).
Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian yang lebih adil dan mengedepankan kepastian hukum, mengingat investasi yang telah ditanamkan operator dalam pembangunan jaringan telekomunikasi di Kota Bandung tidaklah kecil.
Belasan Operator Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 13 operator dan penyedia infrastruktur telekomunikasi terdampak akibat pemutusan jaringan di Jalan Merdeka dan Jalan Lembong, yakni:
* CGS
* Morarep
* Balitower
* Biznet
* Vaquest
* Lintasarta
* Sokka Tama Fiber
* Telkom (dua ODC terdampak)
* iForte
* Icon+
* CIFO
* TIS
* Solvindo
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan program penataan utilitas perkotaan. Di satu sisi, penataan kabel udara memang diperlukan demi estetika dan keselamatan kota. Namun di sisi lain, langkah tersebut dituntut tetap mengedepankan prinsip dialog, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap layanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sebab, ketika kabel diputus saat meja perundingan masih terbuka, yang terputus bukan hanya jaringan telekomunikasi, tetapi juga kepercayaan para pelaku usaha terhadap proses dialog yang sedang berjalan.
Lepi




















