LIMAPULUH KOTA, 21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali berlangsung di Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi Minggu (20/7/2026) dan keterangan warga, sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga telah beroperasi selama sekitar satu pekan terakhir dan makin intensif kegiatannya. Aktivitas ini membuat aliran sungai setempat keruh, padahal saat ini masyarakat sangat bergantung pada sungai untuk kebutuhan air sehari-hari di musim kemarau. Warga mengeluhkan air tak layak pakai hingga hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Upaya konfirmasi kepada Walinagari Maek hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, namun hal ini belum terverifikasi dan tetap dipegang asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menuntut jika dugaan PETI terbukti, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
GMOCT sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
#NoViralNoJustice
#Kapolri
#PanglimaTni
#PETI
#LimapuluhKota
#GMOCT
#Mata-publiknusantara
Sumber: Warga Kenagarian Maek & Tim Investigasi Awak Media
Tim/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761























