Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

×

RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Dasco terlebih dahulu mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta sidang, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU Polri ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung pada Selasa pagi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Panja telah menuntaskan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi materi perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Manajerial, Komitmen Lapas Pati Wujudkan Tata Kelola Berintegritas

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.

Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan metode klasterisasi atau pengelompokan materi berdasarkan pokok persoalan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses legislasi.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa Panja bersama pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembahasan DIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

“Panja dan pemerintah telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pengesahan revisi UU Polri menandai berakhirnya proses pembahasan di tingkat legislatif. Selanjutnya, undang-undang tersebut akan memasuki tahapan administrasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum berlaku secara efektif.

Heri

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600