Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Drainase Rp66,6 Juta Disorot, Pengakuan Wartawan Diberi Amplop Memantik Tanda Tanya

×

Drainase Rp66,6 Juta Disorot, Pengakuan Wartawan Diberi Amplop Memantik Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM— 10 September 2026. Proyek drainase dengan anggaran sekitar Rp66,6 juta di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan. Selain mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan pekerjaan di lapangan, muncul keterangan seorang wartawan yang mengaku menerima amplop saat melakukan peliputan.

Wartawan berinisial A menuturkan, amplop tersebut diberikan oleh seseorang dengan menyebut bahwa pemberian itu merupakan titipan dari Ketua RW.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

«“Ini ada titipan dari Pak RW,” ujar A menirukan ucapan orang yang memberikan amplop tersebut.»

A mengatakan pemberian amplop itu terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait proyek drainase tersebut.

Pemberian amplop kepada wartawan dalam situasi peliputan menjadi perhatian karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kerja jurnalistik. Terlebih, objek pemberitaan berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan anggaran publik.

Baca Juga :  Ketua Komunitas Sinergi Bogor Kritik Lurah: Banyak yang Tak Kenal Warga dan Abaikan Laporan

Namun, pemberian amplop tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai upaya pembungkaman pers. Diperlukan klarifikasi mengenai siapa pemberi, atas permintaan siapa, serta apa tujuan pemberian tersebut.

Kebebasan Pers

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Pasal 4 UU Pers juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketentuan pidana terkait tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Baca Juga :  Kapolres Bogor Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Polres Bogor Dan Jajaran, Berbagi Takjil Wujud Kepedulian Kepada Warga Masyarakat Yang Akan Berbuka Puasa Dibulan Ramadhan 1446 H

Karena itu, persoalan pemberian amplop tersebut patut dilihat secara proporsional. Bukan semata soal nominal, melainkan konteks dan tujuan pemberian ketika wartawan sedang menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, pertanyaan mengenai proyek drainase senilai sekitar Rp66,6 juta juga belum selesai. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, berapa volume pekerjaan, harga satuan material, siapa pelaksananya, dan apakah realisasi pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

RAB semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen. Ketika anggaran yang digunakan merupakan uang publik, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi hal yang penting.

Baca Juga :  Meriah dan Khidmat! Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1446 H di Masjid Baitul Mujahidin Berjalan Sukses, Tapi Warga Masih Resah Soal Sertifikat Tanah

Jika benar terdapat pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan, persoalan tersebut tentu berbeda dengan pemberian biasa. Karena itu, klarifikasi dari pihak RW menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa kerja wartawan sedang diarahkan atau dibatasi.

Hingga berita ini disusun, pihak RW maupun pihak terkait lainnya masih perlu memberikan penjelasan mengenai pemberian amplop tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan publik memperoleh informasi secara utuh.

Fakih

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600