Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Raker Penanggulangan Bencana, Komisi IV Cecar Pemkot Percepat Perbaikan Infrastruktur

×

Raker Penanggulangan Bencana, Komisi IV Cecar Pemkot Percepat Perbaikan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan pemerintah Kota Bogor dengan agenda pembahasan percepatan penanggulangan pasca bencana, Rabu (12/3/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan. Para anggota legislatif mencecar Pemkot Bogor untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan mitigasi bencana.

“Dengan banyaknya bencana yang terjadi kemarin dan menyebabkan adanya korban jiwa. Kami menekankan kepada Pemkot Bogor agar bergerak cepat melakukan perbaikan dan mitigasi bencana kedepannya,” kata Ence.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh BPBD Kota Bogor, sejak awal tahun sampai Maret ini, terjadi 276 kejadian bencana di Kota Bogor yang didominasi oleh tanah longsor sebanyak 95 kejadian.

Baca Juga :  PSBKB Resmi Dibentuk: Komitmen Tegas Angkat Derajat Seniman dan Budayawan Kabupaten Bogor

Sehingga Juhana menekankan kepada Bapperida, BPBD dan Asisten Pemerintah (Aspem) agar melakukan pencegahan yang sudah dipetakan melalui peta rawan bencana.

“Jadi APBD Kota Bogor tidak hanya difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang menjadi kegiatan seremonial saja. Tetapi membangun Kota yang bisa meminimalisir terjadinya bencana sesuai dengan kajian yang sudah disusun,” ungkap Juhana.

Baca Juga :  Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan, Dendy, Dalam Diskusi Menegaskan : Presiden Harus Berani Ambil Langkah Tegas Dengan Mencopot Kapolri Listyo Sigit

Di lokasi yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyoroti pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana.

Menurut Endah, Pemkot Bogor masih lalai dalam pelaksanaan Perda ini karena belum menerbitkan Perwali yang mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

“Jadi kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun masih belum ada perwali. Kami mendorong agar perwali ini segera diterbitkan agar menjadi juklak juknis pelaksanaan perda,” tegas Endah.

Tak hanya itu, didalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengamanatkan agar Pemkot Bogor menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan disesi kedua: Janji Besar, Solusi Samar – Isu SDM, Teknologi, dan Narkoba Tak Terjawab dengan Konkret

“Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan kedalam RPJMD yang akan dibahas tahun ini,” ujar Endah.

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600