Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan  Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

×

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan  Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUNINGAN_HARIANESIA.COM_Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi. Praktik ini melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3/2020.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pernyataan tegas agar pihak terkait segera diselidiki dan ditindak hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Polsek Ciawi Telah Amankan 2 Orang diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintesis

“Proyek dengan nilai puluhan miliar dari uang rakyat ini seharusnya menjadi sarana memperkuat infrastruktur, bukan lahan memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas dan lingkungan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengambilan batu ilegal adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan hukum negara,” tegas Agung, Senin (20/10/2025).

Agung mendesak Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa seluruh pihak mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di MTs Al-Barrry Cikalong Wetan, Wartawan yang Memberitakan Dapat Ancaman ‎

“Kami menuntut agar aparat bertindak cepat. Bila terbukti ada unsur korupsi, manipulasi RAB, atau pelanggaran lingkungan, maka para pelaku wajib dijerat hukum dengan sanksi maksimal  termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist nasional bagi kontraktor nakal,” tambahnya.

Selain kerugian negara, Agung menyoroti dampak ekologis akibat pengambilan material sungai tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di kemudian hari.

Baca Juga :  Warga Rawa Denok Soroti Proyek Saluran Air yang Timbulkan Genangan, Bukan Solusi!!

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan ekologis. Negara tidak boleh diam. Rakyat butuh pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama LPK-RI dan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta terus menyuarakan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana rakyat.

“Hukum harus berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, bukan pada pelaku pelanggaran yang berlindung di balik proyek negara,” tutup Agung Sulistio.(LV/TIM)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600