Polresta Surakarta| Polresta Surakarta berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Akibat perbuatan tersebut, korban, Ibu Siti, mengalami kerugian mencapai Rp130.400.000.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Sat Reskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Heru menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VII/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JATENG, tertanggal 15 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi secara bertahap dalam kurun waktu 23 April hingga 4 Juli 2026 di rumah korban yang berada di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Laporan polisi dibuat oleh anak angkat korban, Rizky (21), setelah pihak keluarga menyadari adanya kehilangan uang dan barang berharga secara berulang.
“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Pelaku mengambil uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan berupa kalung emas secara bertahap ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni sedang lengah,” ujar AKBP Heru.
Wakapolresta menjelaskan, tersangka telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban sejak Mei 2025. Selama bekerja, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban sehingga dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Uang hasil pencurian kemudian ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui beberapa anggota keluarga tersangka, sedangkan kalung emas milik korban dijual kepada pihak lain. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta diberikan kepada beberapa anggota keluarganya.
Kasus ini terungkap setelah korban mencurigai adanya kehilangan barang berharga secara berulang. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” jelas Wakapolresta.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, mata uang asing, dan satu buah kalung emas dengan total nilai sekitar Rp130.400.000.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 30 gram dengan kadar 17 karat, nota pembelian dan struk pembayaran kalung emas atas nama korban, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000 yang merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.
Tersangka diamankan pada Selasa, 15 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di rumah korban di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Di akhir keterangannya, Wakapolresta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menyimpan barang berharga serta tidak sepenuhnya lengah meskipun terhadap orang yang telah lama dipercaya.
“Kepercayaan merupakan hal yang penting, namun masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan terhadap penyimpanan barang berharga serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan. Polresta Surakarta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Mariyo
