SRAGEN_HARIANESIA.COM– Kasus kematian tragis Sadimin (68), warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membeberkan rangkaian peristiwa yang berawal dari cekcok persoalan aliran air sawah hingga berujung serangan pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen.
Tak sampai satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka S (35) di rumahnya. Lokasi rumah tersangka bahkan hanya berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan petugas.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa perkara tersebut diduga bermula dari persoalan aliran air irigasi sawah sehari sebelum korban meninggal.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka S sedang mengalihkan aliran air yang berada di saluran irigasi sawah ke arah parit. Tindakan tersebut diketahui oleh korban Sadimin.
Korban yang merasa aliran air menuju sawahnya terganggu kemudian memarahi tersangka. Cekcok pun terjadi.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, ucapan korban saat cekcok tersebut diduga membuat tersangka sakit hati. Persoalan itu kemudian terus dipikirkan tersangka hingga malam hari.
Tersangka bahkan mengaku tidak dapat tidur karena masih terbawa emosi akibat kejadian tersebut.
“Motif sementara berdasarkan fakta penyidikan dan keterangan tersangka dipicu perselisihan sehari sebelumnya terkait aliran air irigasi sawah. Perselisihan tersebut kemudian menimbulkan sakit hati pada tersangka,” kata Kapolres Sragen.
Persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan aliran air sawah itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang merenggut nyawa.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berada di ruang tamu rumahnya. Saat itu, tersangka melihat korban berjalan kaki melewati depan rumah.
Melihat korban, emosi tersangka kembali muncul. Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpannya di kamar.
Tersangka keluar rumah dengan membawa pisau tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh penyidik, ia kemudian menghampiri korban dari arah belakang dan menusukkan pisau ke bagian punggung korban hingga korban jatuh tersungkur.
Korban ternyata masih hidup dan sempat membalikkan tubuhnya dalam posisi terlentang. Korban juga disebut berusaha melakukan perlawanan.
Namun, serangan kembali dilakukan tersangka. Pisau tersebut kembali diayunkan ke arah tubuh korban berkali-kali hingga korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyerangan, tersangka kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari TKP.
Pisau yang digunakan dalam penyerangan kemudian dibuang dengan cara ditancapkan pada pohon pisang di halaman samping rumah tersangka.
Sementara sarung pisau ditemukan petugas di halaman rumah tersebut.
Tak berselang lama, petugas Polres Sragen berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan di rumahnya sekitar satu jam setelah kejadian. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas.
Kapolres Sragen menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan, termasuk Tim URC Satreskrim, Reskrim Polsek Masaran serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen yang langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan informasi dari para saksi.
Petugas juga berhasil menemukan pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.
Pisau tersebut ditemukan dalam kondisi tertancap di pohon pisang di halaman rumah tersangka. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sesaat setelah menerima informasi mengenai korban yang tergeletak di jalan, polisi langsung mendatangi lokasi.
Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen melakukan olah TKP secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan berbagai petunjuk, kondisi lokasi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik.
Hasil autopsi mengungkap sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Tim forensik menemukan empat luka tusuk pada bagian punggung, dengan salah satunya menembus hingga mengenai paru-paru kiri.
Kemudian ditemukan tiga luka tusuk pada bagian rusuk kanan, masing-masing satu luka mengenai paru-paru kanan, hati kanan dan organ penggantung usus.
Selain itu, terdapat dua luka tusuk pada bagian leher depan serta satu luka tusuk pada bagian ketiak kiri yang melukai paru-paru kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kehabisan darah akibat luka tusuk yang mengenai paru-paru, hati dan organ penggantung usus.
Temuan autopsi tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan rangkaian kekerasan yang dialami korban.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pisau yang digunakan tersangka diperoleh melalui pembelian secara online.
Namun, terkait kapan pisau tersebut dibeli dan apakah pembelian tersebut memiliki hubungan dengan rencana melakukan kekerasan terhadap korban, masih menjadi bagian pendalaman penyidik.
“Untuk perolehan pisau, masih kami dalami kapan tempus pembelian dilakukan dan apakah ada kaitannya dengan kejadian ini. Hal tersebut akan menjadi bagian dalam menentukan konstruksi perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur perencanaan,” jelas Kapolres.
Dengan demikian, penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap fakta yang ditemukan, mulai dari hubungan antara korban dan tersangka, perselisihan sehari sebelumnya, kepemilikan pisau, waktu pembelian pisau, hingga rangkaian tindakan tersangka sebelum dan sesudah kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Primair Pasal 458 ayat (1), Subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menunjukkan bagaimana persoalan sehari-hari yang semestinya dapat diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi kekerasan fatal. Perselisihan mengenai aliran air sawah yang terjadi sehari sebelumnya diduga memicu sakit hati tersangka hingga akhirnya berujung pada serangan menggunakan pisau yang merenggut nyawa Sadimin.
Mariyo
