Jawa Tengah, 13 Juli 2026 – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya pada 29 November 2024, Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dalam pernyataannya yang menyebut organisasi kewartawanan tak resmi siap dipolisikan sudah tersebar luas di puluhan media anggota GMOCT serta ratusan media se-Indonesia, dan ia sempat meminta maaf.
Kini, dalam acara Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, 9 Juli 2026, salahsatu anggota nya kembali menyatakan: media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum punya UKW bisa dipidana. Meski kemudian meminta maaf, pernyataan berulang ini dinilai mencederai rasa kebersamaan dan kehormatan profesi wartawan.
Bertentangan Tegas dengan Aturan Hukum Pers
Fakta hukum jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu S.H., M.S. (8 April 2024) menegaskan: Setiap orang boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankan jurnalistik tanpa wajib mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Perusahaan pers sah jika berbadan hukum dan menjalankan tugas secara teratur; pendaftaran ke Dewan Pers sifatnya hanya pendataan (Pasal 9 ayat 2, Pasal 15 ayat 2g UU Pers).
Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan S.H., M.H. menegaskan: UKW bukan syarat sah menjadi wartawan, bukan amanat UU Pers, melainkan sekadar aturan Dewan Pers soal peningkatan kompetensi. Lulus UKW pun tak menjamin kualitas jurnalistik. Masih banyak wartawan belum UKW yang sah bekerja.
🗣️ Pernyataan Para Pentolan GMOCT
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio:
“Pernyataan berulang yang keliru dan menyesatkan ini adalah bentuk ketidaktahuan yang sengaja disebar, atau bahkan upaya mengintimidasi. Kami menegaskan: tidak ada satu pasal pun di UU Pers yang menjadikan belum UKW atau belum terverifikasi sebagai tindak pidana. Hal ini sangat merugikan nama baik profesi dan membingungkan masyarakat. Jika mengaku tokoh pers, harus paham aturan main, bukan menyebar ketakutan.”
Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS:
“Kami berpendapat, pola ini berulang: bikin pernyataan melanggar aturan, baru minta maaf setelah heboh. Tujuannya bukan demi kemajuan pers, melainkan membangun stigma: seolah hanya organisasi PWI yang di Kabupaten Bogor yang sah, agar pejabat daerah hanya mau bekerja sama dan memberi keuntungan lewat MoU dengan kelompoknya saja. Ini permainan kotor!”
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana:
“Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan tergantung ada atau tidaknya UKW. Pernyataan seperti ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan upaya memonopoli ruang kebebasan pers. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang berkedok aturan profesi yang tidak benar.”
Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo:
“Cukup sudah cara berpikir sempit dan membagi-bagi wartawan. Jangan menganggap wartawan lain tidak sah hanya karena tak sehaluan. Sikap seperti ini justru merusak persatuan dunia pers, seharusnya PWI menjadi perekat, bukan pemecah belah dengan narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar hukum.”
✅ Tuntutan GMOCT
Bersama FRIC yang juga mengecam keras, GMOCT menilai permohonan maaf sekadar lewat pemberitaan online tidak cukup. GMOCT menuntut Deddy Blue membuat permintaan maaf resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan.
Selain itu, GMOCT meminta Anggota PWI Kabupaten Bogor berhenti mencari ketenaran (pansos) lewat pernyataan blunder yang kontroversial namun tak berdasar hukum, serta belajar memahami regulasi pers sebelum berbicara di muka umum.
#SaveWartawanIndonesia
#noviralnojustice
#gmoct
#FRIC
#UUPers
(TIM/Lepi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761























