Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Surat Permohonan Penundaan Lelang Diterima Direksi BPR A, Waketum FERADI WPI Sukindar SH & Subur Jaya Lawfirm, Kawal Kasus Ibu Yuliati, SE

×

Surat Permohonan Penundaan Lelang Diterima Direksi BPR A, Waketum FERADI WPI Sukindar SH & Subur Jaya Lawfirm, Kawal Kasus Ibu Yuliati, SE

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang, 13 Juli 2026_ Tim Kuasa Hukum dari DPC FERADI WPI Kota Semarang yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX bersama Bapak Ketum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom.,M.Kom., C.Md.,C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX., *Sriyanto,C.PFW.,C.FTAX* dan *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW dan Musriyanto.,SH hari ini menyerahkan langsung surat permohonan kepada *PT BPR Artha Nusantara Abadi*.

Penyerahan surat Nomor *S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026* diterima langsung oleh:
1. *Pak Sugeng* – Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi
2. *Mas Agus Darma Brodin* – Bagian Remedial
3. *Mas Andi* – Bagian Marketing

Banner Iklan Harianesia 300x600

di Kantor PT BPR Artha Nusantara Abadi, Jl. Majapahit No. 136, Gayamsari, Kota Semarang.

Baca Juga :  Masyarakat Kamoro Hiripau Ikut Pelatihan Welder di LPK Merah Putih Nawaripi

Rumah milik klien kami, *Ibu Yuliati, SE* di Jl. Dr. Suratmo No. 50, Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat seluas 207 m² SHM No. 02980 masuk dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang dengan batas akhir penawaran 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut tim meminta 3 hal pokok:
1. *Penundaan lelang* atas jaminan SHM No. 02980
2. *Pemberian jeda waktu 8 bulan* agar debitur dapat menyiapkan angsuran
3. *Penghapusan bunga dan denda* saat debitur mulai mengangsur kembali

“Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi yang bersedia menerima langsung surat kami. Kami berharap ada ruang dialog dan solusi kemanusiaan sebelum lelang dilaksanakan,” tegas *Sukindar*.

Baca Juga :  Mendarat di Manokwari, Kloter 1 Kontingen Pesparawi Sulsel Disambut Hangat dengan Topi Adat Papua

*Adv. Donny Andretti* menambahkan, “Ibu Yuliati siap bertanggungjawab. Yang kami minta hanya keadilan dan waktu. Jangan sampai rumah satu-satunya warga dilelang begitu saja tanpa proses musyawarah sesuai UU Perlindungan Konsumen.”

FERADI WPI berkomitmen mengawal proses ini hingga ada keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.

*Tentang FERADI WPI*
Forum Era Adil Warung Paralegal Advokat Republik Indonesia Dewan Pimpinan Pusat – (FERADI WPI) adalah organisasi advokat yang berkomitmen menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  4 Atlet Muda Kota Tangerang Lolos Mewakili Provinsi Banten, Ke Jurnas Wood Ball Junior 2026, Endro Yulianto: Minta Perhatian Pemkot dan Pemprov Banten

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#FERADIWPI #Semarang #PerlindunganKonsumen #Keadilan

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600