Timika_HARIANESIA.COM_ 7 Maret 2026 – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Mimika mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan serta Satuan Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani peredaran dan penjualan minuman keras (miras) yang masih terpantau terbuka menjelang perayaan Idul Fitri.
Keluhan tersebut muncul karena sejumlah toko penjual minuman beralkohol di beberapa titik di wilayah Kota Timika dilaporkan masih beroperasi secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penerapan aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.
Salah seorang warga Timika yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa menjelang hari besar keagamaan, pemerintah daerah seharusnya meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Menjelang Idul Fitri biasanya masyarakat berharap ada penertiban yang lebih tegas terhadap penjualan minuman keras. Namun sampai sekarang masih terlihat ada toko yang menjual secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah disusun sebagai dasar hukum untuk mengatur peredaran, pengawasan, dan pembatasan penjualan minuman beralkohol di daerah tersebut.
Dalam peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRD disebutkan bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bertujuan menciptakan ketenteraman masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.
Peraturan daerah tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pembatasan peredaran, hingga memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 6, pemerintah daerah berwenang melakukan pengendalian, pengawasan, serta pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 12 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, serta lokasi lain yang telah memiliki izin resmi.
Sementara dalam Pasal 14, disebutkan bahwa batas waktu penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIT hingga 24.00 WIT, dan penjual langsung maupun pengecer dilarang menjual minuman beralkohol di luar waktu yang telah ditetapkan.
Peraturan daerah tersebut juga mewajibkan setiap penjual minuman beralkohol memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Selain itu, Pasal 17 menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur perangkat daerah, aparat keamanan, serta dapat melibatkan TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap aturan yang telah disusun tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau aturan sudah ada, masyarakat berharap ada penegakan yang serius. Supaya situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri,” ujar warga tersebut.
Dwi/Tim




















