Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Penyelundupan Sabu di Lapas Sragen Digagalkan Petugas, 3 Tersangka Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen

×

Penyelundupan Sabu di Lapas Sragen Digagalkan Petugas, 3 Tersangka Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen,JATENG_HARIANESIA.COM_Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dua perempuan pengunjung Lapas, yakni TS (21) warga Karangmalang dan YL (40) warga Sidoharjo, diamankan setelah petugas mendapati barang mencurigakan saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung.

Baca Juga :  Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? "BUDI RAHARJO" Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT

“Keduanya ini berusaha menyelundupkan sabu yang dikemas rapi dalam bungkus rokok dan dibalut tisu serta lakban bening. Barang itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana di dalam Lapas, dengan cara diselipkan pada pakaian dalam pelaku TS, ” ungkap Iptu Setya Permana, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, serta bungkus rokok warna merah merek WIN filter yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 

Usai diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DI (33), yang juga saudara kandung dari tersangka YL warga Sidoharjo.

“Berbekal pengakuan itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap D di rumah mertuanya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengakui bahwa sabu tersebut memang diberikan kepada kedua pelaku untuk diserahkan kepada penghuni Lapas bernama YS,” terang Iptu Setya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Security Desa Telukpinang Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami bersama Lapas berkomitmen menutup celah peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas KBO Satresnarkoba.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600