Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut produk nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNI) akan masuk dalam pengawasan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedua produk itu tercakup karena memiliki klasifikasi kode Harmonized System (HS) yang sama dalam ketentuan perdagangan Indonesia.
Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menjelaskan produk nikel dengan kadar tertentu yang masuk klasifikasi kode HS Indonesia akan menjadi objek pengawasan DSI. Ketentuan itu mencakup NPI dan feronikel yang selama ini memiliki perbedaan penyebutan secara teknis.
“Pokoknya di atas kadar sekian persen, termasuk NPI sudah masuk sekarang,” kata Arif seusai mengikuti Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (6/11).
Ia mengatakan secara teknis terdapat perbedaan antara NPI dan feronikel. Namun, ketentuan perdagangan Indonesia mengelompokkan kedua produk tersebut dalam klasifikasi kode HS yang sama.
“Secara kode HS Indonesia, antara feronikel dan NPI sama. Artinya, secara peraturan perdagangan, untuk NPI dan Ferronikel akan masuk ke DSI,” ujarnya.
Fungsi DSI sebagai perantara tunggal
Pada kesempatan serupa, Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan tugas utama DSI nantinya mencakup pemantauan volume hasil ekspor dan harga komoditas strategis Indonesia. Pemantauan berlangsung sejak komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga tiba di negara tujuan akhir.
Mekanisme itu memberi kewenangan DSI untuk mengawasi proses pengiriman sekaligus mengawal kesesuaian informasi hasil ekspor dan nilai transaksi hingga komoditas diterima pembeli.
“Kami akan memantau hasil serta harga ekspor, mulai dari saat barang meninggalkan negara ini hingga tiba di tujuan akhirnya. Jadi, apa pun yang memengaruhi hal tersebut, kami akan memantaunya,” ujarnya.
- NPI dan feronikel masuk pengawasan ekspor satu pintu lewat DSI karena memakai kode HS yang sama.
- DSI memantau volume dan harga ekspor sejak barang keluar Indonesia hingga tiba di negara tujuan.
- Kebijakan ekspor satu pintu berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Kekhawatiran pelaku smelter terjawab
Arif Perdana menilai sosialisasi mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI telah menjawab sejumlah kekhawatiran pelaku usaha smelter. Menurutnya, sosialisasi itu memperjelas posisi DSI sebagai perantara tunggal, bukan eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Kejelasan fungsi DSI menjadi salah satu poin penting bagi pelaku usaha. Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, DSI tidak mengambil alih posisi eksportir dalam transaksi perdagangan antara perusahaan dan pembeli di luar negeri.
Status tersebut juga menjawab kekhawatiran industri mengenai potensi perubahan mekanisme transaksi dan kegiatan ekspor setelah kebijakan itu berlaku pada 1 Januari tahun depan.
“Dengan bertindak sebagai perantara tunggal, memang itulah yang terbaik buat DSI saat ini,” kata Arif.
Penjelasan ini penting karena pelaku smelter masih menunggu kepastian biaya layanan DSI sebelum kebijakan ekspor satu pintu berlaku awal tahun depan.
Pertanyaan Umum
Mengapa NPI dan feronikel masuk pengawasan DSI?
Kedua produk memiliki klasifikasi kode HS yang sama dalam ketentuan perdagangan Indonesia, sehingga diperlakukan sebagai objek pengawasan yang sama.
Apa tugas utama DSI dalam ekspor komoditas?
DSI memantau volume hasil ekspor dan harga komoditas strategis sejak barang meninggalkan Indonesia hingga tiba di negara tujuan akhir.
Apakah DSI akan menjadi eksportir tunggal?
Tidak. DSI berperan sebagai perantara tunggal dan tidak mengambil alih posisi eksportir dalam transaksi antara perusahaan dan pembeli di luar negeri.
Sumber: Katadata
