Politik

Pemkot Pekanbaru Usulkan Semua PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Pekanbaru Usulkan Semua PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menyampaikan keterangan kepada awak media
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyiapkan pengusulan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Menyambut keputusan itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pihaknya segera menyiapkan pengusulan nama-nama PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Agung menilai keputusan tersebut menjawab harapan para pegawai yang selama ini berstatus paruh waktu. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.

“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat (6/11/2026).

Ia memastikan Pemkot Pekanbaru akan segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Agung, proses pengusulan itu diharapkan berjalan lancar sehingga seluruh PPPK paruh waktu yang diusulkan benar-benar sudah berstatus penuh waktu pada Januari mendatang.

Perubahan status kepegawaian tersebut, kata dia, bukan hanya memberikan kepastian bagi para pegawai. Pemerintah kota juga berharap langkah ini mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik seiring meningkatnya kepastian status dan kesejahteraan para pegawai. “Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemkot Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

Keputusan Final Pemerintah dan DPR

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan hasil keputusan final antara pemerintah dan DPR terkait skema penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk lintas profesi. Cakupannya meliputi dosen, Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pegawai kontrak yang ingin menempuh jalur karier sebagai ASN.

  • Seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR.
  • Skema penataan PPPK dan ASN berlaku mulai 1 Januari 2027.
  • PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Nasib Guru Non-ASN

Dalam keputusan yang sama, pemerintah juga menetapkan kebijakan bagi guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama akan mengalami perpanjangan masa perjanjian kerja.

Perpanjangan itu diberikan karena masa perjanjian kerja mereka berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut memastikan para guru tetap memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan tugas mengajar.

Dampak bagi Pekanbaru

Bagi Pemkot Pekanbaru, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi bagian dari upaya menata kepegawaian daerah. Agung menekankan bahwa pengusulan nama-nama pegawai akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Pemerintah kota menargetkan seluruh proses tersebut rampung sebelum Januari, sehingga status para pegawai sudah jelas saat tahun anggaran baru berjalan. Kepastian status diharapkan berdampak langsung pada kualitas layanan publik di ibu kota Provinsi Riau itu.

Pertanyaan Umum

Apa yang diputuskan pemerintah dan DPR soal PPPK?

Pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk lintas profesi, termasuk dosen, Satpol PP, tenaga medis, dan tenaga teknis.

Kapan kebijakan ini berlaku?

Skema penataan PPPK dan ASN tersebut berlaku mulai 1 Januari 2027. Pemkot Pekanbaru menargetkan pengusulan nama PPPK selesai agar status penuh waktu sudah berlaku pada Januari mendatang.

Apa yang terjadi pada guru non-ASN?

Pemerintah memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Sumber: Kumparan

Exit mobile version