Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN Soroti Gagalnya Strategi Nasional, Desak Pembentukan Narcotic Agency di Bawah Presiden
JAKARTA_Pakar Hukum Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kepala BNN, menyampaikan kritik tajam terhadap paradigma penanggulangan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah saat ini terjebak dalam adagium: “Menang dalam pertempuran, tapi kalah dalam perang melawan narkotika.”
“Keberhasilan menanggulangi narkotika tidak ditentukan oleh banyaknya pabrik yang diungkap, banyaknya penjahat yang dipenjara, dan besarnya barang bukti yang dimusnahkan. Tetapi ditentukan seberapa kuat komitmen pemerintah dalam pencegahan primer agar masyarakat tidak menggunakan, pencegahan sekunder agar penyalah guna tidak relapse, dan komitmen menjamin penyalah guna yang jadi tersangka mendapat hukuman rehabilitasi,” tegas Anang.
Dampak Buruk Perang Melawan Narkotika
Anang menjelaskan, keberhasilan taktis penegakan hukum justru menimbulkan dampak strategis yang buruk bagi tiga pihak:
1. Bagi Penyalah Guna: Sebagai penderita sakit kecanduan, mereka tidak mendapat akses rehabilitasi wajib atas putusan hakim. Akibatnya menjadi residivis, keluar masuk penjara untuk perkara penggunaan bagi diri sendiri. Bahkan ada yang dihukum 4, 5, hingga 6 kali untuk perkara yang sama.
2. Bagi Masyarakat: Keluarga menjadi takut melapor untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sukarela sebagaimana diperintahkan Pasal 55 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Bagi Negara: Menghamburkan sumber daya penegak hukum yang seharusnya tidak digunakan untuk memberantas penyalahgunaan, tapi hanya untuk peredaran gelap.
Kejahatan Bisnis Narkotika Harus Dilawan dengan Teori Bisnis
Anang menegaskan, kejahatan narkotika adalah kejahatan bisnis obat. Harus ditanggulangi dengan kerangka bisnis: mengontrol _demand, supply, dan harm reduction._
Sayangnya, implementasi di Indonesia parsial, tanpa koordinator.
“Kerangka itu sudah dipakai pemerintah, tapi sayang implementasinya parsial tanpa keberadaan Narcotic Agency sebagai koordinator untuk mengintegrasikan langkah dan menyusun keseimbangan penanggulangannya,” ujarnya.
UU 35/2009: Pencegahan Harus Lebih Prioritas dari Penegakan Hukum
Anang mengingatkan, UU No. 35 Tahun 2009 menempatkan pencegahan primer (mencegah terjadi penyalahgunaan) dan pencegahan sekunder (rehabilitasi sukarela) harus diprioritaskan, diimbangi dengan:
– Penegakan Hukum Rehabilitatif terhadap penyalah guna untuk memaksa rehabilitasi wajib.
– Penegakan Hukum Represif terhadap pengedar gelap.
“Keseimbangan inilah kunci sukses. Kalau pencegahan dini dan rehabilitasi gagal, sedangkan penegakan hukum sukses besar, artinya pemerintah gagal,” katanya.
Jika pencegahan gagal, prevalensi naik dari tahun ke tahun dan negara menghasilkan generasi kecanduan.
Tiga Pilar yang Harus Terintegrasi
Anang memaparkan perlunya koordinasi komprehensif:
1. Demand Reduction (Pengurangan Permintaan):
Fokus edukasi masyarakat agar tidak tertipu, dibujuk, dirayu, terperdaya, atau dipaksa menggunakan narkotika. Karena korban bisa siapa saja: anggota DPR, artis, polisi, tentara, jaksa, hakim. Pilar ini juga mendorong wajib lapor ke IPWL untuk mendapat layanan rehabilitasi dan privilege tidak dituntut pidana jika relapse karena sakitnya kambuh.
2. Supply Reduction (Pengurangan Penawaran):
Fokus pada produsen dan pengedar: ungkap pabrik gelap, gerebek kampung narkotika, sita dan musnahkan barang bukti, awasi pintu masuk resmi dan tidak resmi, serta terapkan sanksi berat termasuk perampasan aset melalui pembuktian terbalik.
3. Harm Reduction (Pengurangan Dampak Buruk):
Mengakui bahwa menghilangkan penawaran dan permintaan total sulit dicapai. Fokus meminimalkan dampak kesehatan, sosial, ekonomi: Program Jarum Suntik Steril untuk cegah HIV/Hepatitis C, Terapi Rumatan Metadon, dan penyediaan Naloxone sebagai penawar overdosis opiat.
Desakan: Bentuk Narcotic Agency
Untuk mengakhiri ego sektoral, Anang mendesak Presiden segera membentuk Narcotic Agency di bawah Presiden.
“Untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan ketiga pilar. Selama pemerintah tidak membentuk Narcotic Agency yang mengkoordinir langkah preventif dan represif yang saling bertautan, selama itu stakeholder akan berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.
(M.Chairul)
Narasumber:
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.
Pakar Hukum Narkotika | Mantan Kabareskrim Polri | Mantan Kepala BNN
