TNI-POLRI

Tim URC Polres Sragen Bekuk Residivis Curanmor, Bongkar Empat TKP Lainnya

SRAGEN – Pelarian seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Tangen Polres Sragen berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (22), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah Kecamatan Tangen.

Tak hanya mengungkap satu perkara, penangkapan tersangka juga membuka jalan bagi pengembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatannya dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Tersangka AG, warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Gebangrejo, Kecamatan Tangen, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus yang berhasil diungkap ini merupakan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah milik Satimin (59), warga Dukuh Pucung, Kecamatan Tangen. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023, sekitar pukul 05.20 WIB, di rumah korban di Dukuh Gelangrejo, Desa Katelan.

Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia diduga masuk ke rumah korban dengan menerobos jendela bagian dapur. Setelah berada di dalam rumah, pelaku menuju kamar dan mengacak-acak isi lemari sebelum mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu.

Pelaku kemudian keluar melalui pintu rumah dengan membawa sepeda motor hasil curian. Selain kendaraan tersebut, uang tunai sekitar Rp150 ribu yang disimpan korban di dalam tas juga raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6,15 juta.
Dari hasil pemeriksaan, AG yang diketahui merupakan residivis mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dengan maksud menguasai kendaraan tersebut untuk kemudian dijual dan mendapatkan uang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kerangka sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim Polres Sragen menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim URC bersama Reskrim Polsek Tangen dalam menindaklanjuti perkara pencurian yang telah dilaporkan korban sejak Februari 2024.

Menurutnya, status tersangka sebagai residivis menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam empat TKP lainnya.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan rangkaian aksi pencurian yang pernah dilakukan tersangka, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti maupun pihak lain yang mungkin terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan proses penyelidikan berkelanjutan.

Mariyo

Exit mobile version