SRAGEN – Aksi pencurian sepeda motor dengan cara membobol rumah warga saat penghuni masih terlelap akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Satreskrim Polsek Sumberlawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Gembol, Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Seorang pria berinisial Joko Triyono alias Keple (46), warga Kecamatan Tanon, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 5825 BME milik korban Ismiyati (42).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari gerak cepat jajaran kepolisian dalam menelusuri tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Menariknya, tersangka ternyata bukan sosok asing bagi penyidik. Ia sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanon, dengan barang hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp14,95 juta.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh. Seusai beribadah, korban dipanggil sang kakek, Harno, yang menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah.
Korban kemudian memeriksa bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib. Kecurigaan semakin kuat setelah korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Dari hasil pengungkapan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tanpa izin, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2018 berhasil diamankan sebagai barang bukti, berikut kunci kontak dan STNK,” demikian seperti dijelaskan Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Beruntung, dalam pengungkapan perkara ini polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada 18 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap keterlibatan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan, pengungkapan kasus kriminalitas menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan bermotor, terutama pada waktu dini hari. Pastikan pintu rumah terkunci dengan baik dan kendaraan diparkir di tempat aman untuk mempersempit kesempatan pelaku kejahatan.
Mariyo
