Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pakar Hukum: Haram Gunakan UU Pidana Untuk Perkara Narkotika

×

Pakar Hukum: Haram Gunakan UU Pidana Untuk Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Anang Iskandar Ingatkan Hakim Harus Patuh UU No 35/2009

JAKARTA— Mantan Kepala BNN dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH, menegaskan hakim “haram” menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengadili perkara narkotika.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurutnya, praktik tersebut mengesampingkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, sanksi alternatif bagi pelaku justru “dihalalkan” diganti hukuman penjara berdasarkan KUHP.

“Menggunakan UU pidana untuk mengadili narkotika itu bertentangan dengan cita-cita dan tujuan dibuatnya UU Narkotika di Indonesia_” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Kapolres Bogor Gelar Kegiatan Ngaji Bersama, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat Wujud Pelayanan z Publik Sekaligus Sinergitas

“UU NARKOTIKA ADALAH UU KESEHATAN”
Anang menjelaskan UU Narkotika pada dasarnya adalah UU administrasi kesehatan. Tujuannya mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan penyalah guna, serta memberantas peredaran gelap narkotika.

UU ini juga menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

“UU Narkotika ini irisan antara UU administrasi kesehatan dan UU pidana. Unsur pelanggarannya ada di kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotika itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Johnny Situwanda : PSMTI Sukses, Kolaborasi Baksos Bersama Kemenkes RI, Pemprov DKI & PMI, Bertempat di WTC Mangga Dua!

Model penegakan hukumnya dibedakan. Untuk penyalah guna digunakan pendekatan keadilan rehabilitatif. Sementara untuk peredaran gelap digunakan pendekatan *keadilan substantif* berupa pengekangan kebebasan, penjara, dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik.

“DAMPAK JIKA SALAH TERAPKAN HUKUM”

Anang menyebut penggunaan KUHP dalam perkara narkotika berdampak buruk.

Pertama, lapas over kapasitas. Kedua, penyalah guna yang relapse atau kambuh distigma sebagai residivis. Ketiga, orientasi penegak hukum tidak seimbang. Fokusnya lebih ke memberantas penyalah guna ketimbang membongkar jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Polisi Hadiri Aksi Penanaman Magrove Hingga Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Mlonggo Jepara

“Pedagang gelap narkotika yang nota bene pelanggar hukum administrasi saja dihukum mati. Sementara penyalah guna yang seharusnya korban, malah dipidana penjara dan denda,” tegasnya.

Secara universal, penyalah guna dan pecandu diberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi. Adapun pengedar gelap diberi sanksi alternatif berupa pengekangan kebebasan, pemidanaan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan bisnis narkotika.

“Faktanya sekarang: penyalah guna dipenjara, pengedar dihukum mati. Nah lho, tidak nyambung antara de jure dan de factonya,” pungkas Anang.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600