Anang Iskandar Ingatkan Hakim Harus Patuh UU No 35/2009
JAKARTA— Mantan Kepala BNN dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH, menegaskan hakim “haram” menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengadili perkara narkotika.
Menurutnya, praktik tersebut mengesampingkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, sanksi alternatif bagi pelaku justru “dihalalkan” diganti hukuman penjara berdasarkan KUHP.
“Menggunakan UU pidana untuk mengadili narkotika itu bertentangan dengan cita-cita dan tujuan dibuatnya UU Narkotika di Indonesia_” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
“UU NARKOTIKA ADALAH UU KESEHATAN”
Anang menjelaskan UU Narkotika pada dasarnya adalah UU administrasi kesehatan. Tujuannya mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan penyalah guna, serta memberantas peredaran gelap narkotika.
UU ini juga menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
“UU Narkotika ini irisan antara UU administrasi kesehatan dan UU pidana. Unsur pelanggarannya ada di kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotika itu,” ujarnya.
Model penegakan hukumnya dibedakan. Untuk penyalah guna digunakan pendekatan keadilan rehabilitatif. Sementara untuk peredaran gelap digunakan pendekatan *keadilan substantif* berupa pengekangan kebebasan, penjara, dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik.
“DAMPAK JIKA SALAH TERAPKAN HUKUM”
Anang menyebut penggunaan KUHP dalam perkara narkotika berdampak buruk.
Pertama, lapas over kapasitas. Kedua, penyalah guna yang relapse atau kambuh distigma sebagai residivis. Ketiga, orientasi penegak hukum tidak seimbang. Fokusnya lebih ke memberantas penyalah guna ketimbang membongkar jaringan peredaran gelap.
“Pedagang gelap narkotika yang nota bene pelanggar hukum administrasi saja dihukum mati. Sementara penyalah guna yang seharusnya korban, malah dipidana penjara dan denda,” tegasnya.
Secara universal, penyalah guna dan pecandu diberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi. Adapun pengedar gelap diberi sanksi alternatif berupa pengekangan kebebasan, pemidanaan, perampasan aset, dan pemutusan jaringan bisnis narkotika.
“Faktanya sekarang: penyalah guna dipenjara, pengedar dihukum mati. Nah lho, tidak nyambung antara de jure dan de factonya,” pungkas Anang.
Dwi
