Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Dua Pelaku Kekerasan, Korban Sempat Diancam Dibunuh

×

Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Dua Pelaku Kekerasan, Korban Sempat Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Aksi kekerasan terhadap seorang warga di wilayah Sambungmacan, Kabupaten Sragen, yang sempat diwarnai ancaman pembunuhan akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berhasil diamankan polisi. Kasus itu terjadi di wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama rekan-rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” kata AKP Agus Catur Yudho Praseno.

Kasus tersebut bermula ketika korban diajak bertemu oleh seorang rekannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Korban kemudian datang ke rumah rekannya di wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi seorang pria yang mengajaknya pergi dengan alasan hendak melakukan COD sebentar.

Baca Juga :  Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

“Ayo tak jak metu COD sedelok,” ujar pria tersebut sebagaimana keterangan korban yang diterima penyidik.

Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut dengan membonceng sepeda motor hingga tiba di kawasan Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro.

Namun, situasi berubah drastis. Setelah berhenti di lokasi, datang pelaku lainnya. Korban kemudian diduga langsung dipukuli secara bersama-sama.

Korban berusaha melarikan diri sekitar 200 meter ke arah utara. Namun, upaya tersebut tidak membuat aksi kekerasan berhenti. Korban diduga ditabrak dari belakang hingga terjatuh ke selokan sawah.
Dalam kondisi terjatuh, korban kembali dipukuli dan ditendangi oleh para pelaku.

Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa membuat sebuah video dengan menunjukkan kartu identitas dan obat tertentu. Dalam video tersebut, korban diminta mengatakan bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Purworejo Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Supir Truk ODOL: Tak Ada Penilangan, Utamakan Keselamatan

Korban bahkan mendapat tekanan agar mencari seseorang yang disebut sebagai pengedar lainnya.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu, korban diancam akan mengalami kekerasan lebih parah.

“Kalau tidak bisa mencari pengedar yang lain dalam waktu satu minggu, tanganmu akan dipatahkan dan kamu akan dibunuh,” demikian ancaman yang disampaikan kepada korban.

Aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang warga yang kemudian membawa korban kembali ke rumah rekannya.
Namun, belum lama berada di rumah tersebut, salah seorang pelaku kembali datang dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban kembali ditendang pada bagian kepala dan dipukul.
Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.

Polisi langsung bergerak. Laporan korban ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara. Dari rangkaian tersebut, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap perkara ini,” jelas AKP Agus.

Baca Juga :  Patroli Ops Keselamatan Candi 2026, Satlantas Amankan Kawasan Waduk Gajah Mungkur

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain benjolan pada bagian belakang kepala, hidung berdarah, bagian mata mengalami pendarahan, lebam di bawah mata kiri, kepala pusing serta bibir berdarah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sandal, kaos, tas selempang serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau luka.

Kasat Reskrim menegaskan, proses penyidikan masih terus dilengkapi.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Perkara ini akan kami sidik sampai tuntas,” tegasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600