BOGOR_HARIANESIA.COM, Rabu, 23 September 2026 | 19.30 WIB Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas khusus yang disebut memiliki standar layaknya apartemen.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi hasil sidak tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Dokumentasi itu memperlihatkan sejumlah fasilitas yang berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut memiliki perlengkapan yang berbeda dari sel warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Kabupaten Bogor, Rabu.
Menurut Ombudsman, fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, ruang makan, televisi, kulkas, dapur, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas itu berada di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan, tetapi terpisah dari blok hunian warga binaan.
Sidak tersebut juga mengungkap persoalan lain. Ombudsman menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di salah satu fasilitas serta di area pembuangan sampah di dalam kawasan lapas.
Namun, Ombudsman belum memastikan asal maupun pemilik minuman tersebut. Kepemilikannya masih menjadi dugaan dan dapat berasal dari petugas ataupun warga binaan.
Fikri mengatakan temuan kali ini juga berkaitan dengan pemeriksaan Ombudsman pada Juli 2026. Saat itu, tim Ombudsman disebut tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian Lapas Cibinong.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan keberadaan fasilitas yang baru dapat diperiksa dalam sidak terbaru.
Selain fasilitas yang menyerupai hunian, Ombudsman juga menelusuri dugaan bahwa kamar-kamar tersebut digunakan oleh warga binaan tertentu. Bahkan terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Ombudsman belum menyimpulkan adanya praktik jual beli kamar. Informasi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Temuan ini menempatkan aspek pengawasan sebagai salah satu persoalan utama. Ombudsman perlu memastikan bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia, siapa yang menggunakannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan di dalam lapas berjalan.
Ombudsman menyatakan hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di sisi lain, pihak Lapas Cibinong perlu memberikan penjelasan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan terhadap kawasan yang terpisah dari blok hunian tersebut.
Fakih
