Edukasi

KETUM AKTIVIS KPKB USULKAN 15 DESEMBER DITETAPKAN SEBAGAI HARI NASIONAL PERAMPASAN ASET DAN ANTI KORUPSI

Lebak – Ketua Umum Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), R. Dede Mulyana, meminta kepada Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan penetapan tanggal 15 Desember sebagai Hari Nasional Perampasan Aset dan Anti Korupsi.

Dede Mulyana menyampaikan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset resmi disahkan pada tanggal 15 Desember 2026, maka tanggal tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi catatan sejarah legislasi, tetapi juga ditetapkan sebagai momentum nasional dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami dari Aktivis KPKB meminta kepada Bapak Presiden dan seluruh pimpinan DPR RI agar tanggal 15 Desember dijadikan Hari Nasional Perampasan Aset dan Anti Korupsi. Ini merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Dede Mulyana.

Menurutnya, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu isu penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
KPKB berharap pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut serta memastikan pembahasan dan pengesahan regulasi berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, 15 Desember nantinya menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa kekayaan negara harus diselamatkan dan korupsi harus dilawan bersama. Rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

R. Dede Mulyana
Ketua Umum Aktivis
Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB)

Exit mobile version