Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

OJK Diminta Tak Tebang Pilih dalam Sanksi Pasar Modal

×

OJK Diminta Tak Tebang Pilih dalam Sanksi Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
OJK Diminta Tak Tebang Pilih dalam Sanksi Pasar Modal — Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan dan pasar modal Indonesia
OJK diminta konsisten menegakkan sanksi tanpa tebang pilih di pasar modal Indonesia.
Banner Iklan Harianesia 468x60

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Permintaan itu disampaikan pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, menanggapi langkah OJK yang telah mengumumkan sanksi kepada sejumlah emiten. Menurut dia, penindakan tersebut baru merupakan langkah awal untuk memperbaiki integritas pasar modal Indonesia.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pemberian sanksi terhadap sejumlah emiten, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Teguh menilai pemberian sanksi tersebut merupakan perkembangan positif dibandingkan kondisi sebelumnya ketika belum ada tindakan hukum yang jelas. Namun, langkah itu dinilai belum cukup.

Dorongan agar Penindakan Berlanjut

Menurut Teguh, indikasi praktik manipulasi perdagangan saham tidak hanya melibatkan tiga emiten tersebut. Karena itu, OJK perlu melanjutkan penindakan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat, termasuk emiten, perusahaan sekuritas, hingga influencer.

“Semua orang juga tahu bahwa yang terindikasi goreng-goreng saham tidak hanya tiga emiten itu. Jadi betul langkah OJK untuk mengumumkan emiten berikutnya, sekuritas berikutnya ya, influencer berikutnya, itu yang kita tunggu-tunggu gitu ya. Harus kena semuanyalah, jangan tebang pilih gitu,” kata Teguh kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).

Kejelasan Dana Sanksi

Selain konsistensi penindakan, Teguh juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai pemanfaatan dana denda yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia mencontohkan denda sebesar Rp 1,5 triliun yang dijatuhkan kepada DSSA. Menurut Teguh, perlu ada transparansi mengenai pihak yang menerima dana denda tersebut, termasuk kemungkinan mekanisme pengembalian sebagian dana kepada investor yang dirugikan.

Teguh mengakui mekanisme pengembalian dana kepada investor bukan perkara mudah untuk diterapkan. Namun, ia menilai Indonesia dapat mempertimbangkan praktik yang telah berjalan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, yang memungkinkan investor mengajukan tuntutan hukum dan memperoleh pengembalian sebagian kerugian akibat pelanggaran di pasar modal.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2026 Stagnan, Buyback Rp 2.383.000

Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi membantu memulihkan kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di pasar modal.

“Misalnya investor rugi Rp 100 juta, kemudian Rp 20 juta kembali. Memang tidak semuanya, tetapi itu lebih baik daripada tidak ada uang yang kembali sama sekali,” jelas Teguh.

Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan perkara yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Meskipun pihak yang terlibat telah menjalani proses hukum, investor yang mengalami kerugian belum tentu memperoleh pengembalian dana investasinya.

“Saya pikir ini momentum. Harus bisa dieksplore caranya sampai ke arah sana. Itu tugasnya OJK dan harus mengusahakan hal tersebut.”

— Teguh Hidayat, Direktur Avere Investama

Dampak ke Praktik Goreng Saham

Dari sisi perdagangan saham, Teguh menilai berlanjutnya penegakan hukum berpotensi menekan praktik manipulasi harga saham. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan konsisten, pelaku pasar yang selama ini melakukan praktik goreng saham diharapkan akan berkurang.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 2,59% ke 5.936, Saham Konglomerat Berguguran

Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya ditemukan pada saham-saham berkapitalisasi besar milik konglomerasi, tetapi juga saham-saham berkapitalisasi kecil atau small cap.

“Kalau ada sanksi yang jelas seperti ini, yang melakukan goreng-goreng saham minimal akan berpikir lagi. Mereka tidak akan sembarangan lagi. Jadi, dampaknya positif,” ucap Teguh.

Pertanyaan Umum

Emiten apa saja yang sudah diumumkan mendapat sanksi OJK?

OJK telah mengumumkan sanksi terhadap PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Apa yang diminta Teguh Hidayat dari OJK?

Teguh meminta OJK tidak tebang pilih dan melanjutkan penindakan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat, termasuk emiten, perusahaan sekuritas, dan influencer.

Berapa denda yang dijatuhkan kepada DSSA dan apa yang disorot?

Denda sebesar Rp 1,5 triliun dijatuhkan kepada DSSA. Teguh menyoroti perlunya kejelasan mengenai pemanfaatan dana denda tersebut, termasuk kemungkinan pengembalian sebagian dana kepada investor yang dirugikan.

Sumber: Kontan

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600