Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Minyakita Diduga Tak Penuhi Standar, Polres Wonogiri Tetapkan Satu Tersangka

×

Minyakita Diduga Tak Penuhi Standar, Polres Wonogiri Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Jumat (7/8/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Setelah menerima informasi, penyidik melakukan pengecekan, mengambil sampel produk, serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Video Viral, Anggota Geng Jalanan di Kendal Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu pelaku sebagai tersangka, yakni inisial JMM (53), seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat, yang diduga bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran minyak goreng tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter serta dokumen distribusi yang menunjukkan pengiriman puluhan ribu kemasan Minyakita ke kompleks pergudangan.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Wakil Bupati Lebak Ikuti Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden RI

Penyidik menduga produk tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  HUT KORPRI Ke-54 di Sragen: Kapolres Sragen Hadir dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Indonesia Maju

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600