Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Mengaku Polisi dan Tuduh Korban Bawa Narkoba, Pria Diduga Peras dan Curi Uang Rp600 Ribu di Bandung

×

Mengaku Polisi dan Tuduh Korban Bawa Narkoba, Pria Diduga Peras dan Curi Uang Rp600 Ribu di Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG — Polsek Andir mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencurian dan/atau penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Andir, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharja, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Andir.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung.

Baca Juga :  Persiapan penanganan laka lantas dan kontijensi lain, Sat Lantas Polres Semarang gelar apel

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban membawa narkoba. Pelaku kemudian meminta dompet korban dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dompet dikembalikan, korban menyadari uang tunai miliknya sekitar Rp600.000 telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Andir melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SFH di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara HUT KE-67 Menwa Mahawarman Jawa Barat 2026

Dalam proses penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, celana tactical, serta sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

SFH selanjutnya diamankan di Polsek Andir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482, Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan sangkaan tindak pidana yang ditangani penyidik.

Baca Juga :  Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurahman Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina LSM GMBI

Polsek Andir mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta barang pribadi dengan alasan pemeriksaan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana.

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600