CIPATAT_HARIANESIA.COM— Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala, Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah murid dan orang tua murid mengadukan adanya dugaan pemotongan dana PIP yang diterima siswa. Selain itu, muncul pula persoalan mengenai buku tabungan siswa penerima PIP yang disebut disimpan oleh pihak sekolah.
Salah seorang murid SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku menerima dana PIP sebesar Rp1.800.000. Namun, menurut pengakuannya, terdapat uang sebesar Rp50.000 yang disebut digunakan untuk biaya transportasi menuju bank di wilayah Ciranjang.
“Saya mendapatkan PIP sebesar Rp1.800.000, dipotong Rp50 ribu buat ongkos ke bank di Ciranjang. Terus buku tabungan disimpan di sekolah, jadi kalau ada pencairan tidak usah membawa buku tabungan karena buku tabungan disimpan di sekolah,” ungkapnya pada 26 September 2026.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari salah satu orang tua murid. Ia mempertanyakan besaran biaya transportasi yang disebut mencapai Rp50.000 untuk perjalanan menuju Ciranjang.
Menurutnya, biaya perjalanan ke Ciranjang menggunakan kendaraan umum biasanya tidak sebesar nominal tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan siswa tidak melakukan perjalanan secara mandiri, mengingat sebagian orang tua memiliki kendaraan pribadi.
“Itu kok mahal benar ke Ciranjang sampai Rp50 ribu. Saya saja kalau ke Ciranjang paling mahal ongkos Rp25 ribu. Apalagi kalau sewa angkot kuning, kan pasti lebih murah. Kenapa tidak sendiri-sendiri saja? Saya ada motor, lebih murah,” ujar orang tua murid tersebut pada 26 September 2026.
Menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut, awak media kemudian mendatangi SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
Di lokasi, awak media bertemu dengan Soleh, yang diketahui merupakan operator/kaur di sekolah. Sementara itu, kepala sekolah disebut tidak memberikan penjelasan secara langsung kepada awak media terkait persoalan tersebut.
Soleh menjelaskan bahwa terkait penyimpanan buku tabungan, pihak sekolah mengaku mengambil langkah tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan.
Menurutnya, dirinya bersama kepala sekolah dan bendahara/TU pernah menawarkan kepada orang tua siswa agar buku tabungan disimpan di sekolah karena adanya kekhawatiran buku tersebut hilang.
“Saya dengan kepala sekolah dan bendahara TU menawarkan, kata orang tua siswa takut hilang, simpan saja di sekolah. Adapun adanya pengaduan seperti ini, kita ingin dipertemukan dengan orang tua siswanya. Awalnya mau dibagikan, ada orang tua yang mengangkat tangan perihal minta disimpan di sekolah,” jelas Soleh.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000, Soleh secara tegas membantah adanya pemotongan.
“Tidak ada potongan,” tegasnya.
Soleh juga menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang secara khusus menangani keuangan sekolah. Ia menyebut dirinya berada di bagian kaur dan mendampingi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan terkait persoalan PIP.
“Saya di sini sebetulnya bukan bagian bendahara, tapi bagian kaur. Saya mendampingi atas nama sekolah untuk berbicara mengenai PIP,” ujarnya.
Munculnya pengaduan siswa dan orang tua murid serta adanya bantahan dari pihak sekolah membuat persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penyaluran dana PIP dan alasan buku tabungan siswa berada di pihak sekolah.
Apabila memang terdapat biaya transportasi, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, jumlah biaya, siapa yang mengelola, serta apakah biaya tersebut berasal dari dana PIP siswa atau sumber lainnya.
Begitu pula dengan keberadaan buku tabungan siswa. Pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyimpanan, siapa yang memegang buku, bagaimana akses siswa terhadap buku tersebut, serta bagaimana prosedur pengambilannya ketika siswa membutuhkan.
Persoalan ini menjadi penting karena dana PIP merupakan bantuan yang ditujukan kepada peserta didik penerima manfaat. Karena itu, setiap dugaan pemotongan maupun pengelolaan bantuan perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan siswa dan orang tua.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah melalui Soleh membantah adanya pemotongan dana PIP. Sementara pengakuan siswa mengenai adanya uang Rp50.000 dan persoalan penyimpanan buku tabungan masih menjadi bagian dari pengaduan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Aturan Resmi PIP
1.Hak Siswa: Buku tabungan dan ATM adalah hak mutlak siswa atau orang tua/wali.
2.Larangan Sekolah: Pihak sekolah dilarang keras menahan, memotong, atau menguasai dana dan atribut perbankan PIP.
Lepi




















