Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Media Selesai: Ibu Santi Wajib Bayar 6.462.000 Tanggal 5 Juni, Kasus Pelanggaran KSP Masih Diusut

×

Media Selesai: Ibu Santi Wajib Bayar 6.462.000 Tanggal 5 Juni, Kasus Pelanggaran KSP Masih Diusut

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG_HARIANESIA.COM– Proses mediasi antara nasabah Ibu Susanti dengan pihak KSP Artha Sukses yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya mencapai kesepakatan tertulis. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Edi Sucipto Triyono, S.E., M.Si. selaku Kadiv Pengawasan ini dihadiri oleh Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni (Ketua Pengawas KSP), Ibu Tyas (Kepala Cabang), serta M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT sebagai pendamping.

informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari Redaksi jelajahperkara.com

Banner Iklan Harianesia 300x600

KRONOLOGI DAN KESEPAKATAN

Dalam pembahasan, pihak KSP menyatakan bahwa Ibu Susanti mengajukan pinjaman Rp 20 juta namun cair Rp 18 juta dengan potongan Rp 2 juta sebagai tabungan. Menurutnya, dana tersebut sudah terpotong karena nasabah beberapa kali terlambat bayar.

Menanggapi hal itu, Ibu Susanti mengaku keberatan dengan cara penagihan yang sering mencoret-coret rumah. Nasabah juga menegaskan sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali. Namun data sistem KSP menyebutkan sisa tunggakan pokok dan denda masih di angka Rp 14 juta.

Setelah bernegosiasi, akhirnya dicapai titik temu yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi:

PIHAK PERTAMA: Ibu Susanti

Baca Juga :  Yuga Zandio dan Arsyla Kyzzia, Atlet Kota Tangerang Rebut Medali Emas Kejuaraan IBCA MMA

PIHAK KEDUA: Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni

MEDIATOR: Edy Sucipto, S.E., M.Si.

HASIL MEDIASI:

“Saudari Susanti bersedia untuk membayar pokok pinjaman senilai Rp 6.462.000,- dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan atau paling lambat Tanggal 5 Juni 2026.”

SANKSI JIKA INGKAR JANJI:

“Apabila cacat janji, maka kesepakatan ini batal dan kembali pada perjanjian awal tanggal 4 Januari 2024.”

Dokumen ini ditandatangani serta disaksikan oleh Dinas Koperasi, Ibu Tyas, dan M. Bakara.

TANGGAPAN IBU SUSANTI

Usai penandatanganan, Ibu Susanti mengaku kepada tim media:

“Jujur saya sangat terpaksa membuat pernyataan ini karena menurut saya angka Rp 6,4 juta itu masih terasa terlalu besar untuk ditutup saat ini.”

PERTANYAAN KRITIS VIA WHATSAPP JAPRI

Usai kegiatan, Tim GMOCT juga menyampaikan sejumlah catatan hukum dan pertanyaan tajam kepada Bapak Edi Sucipto selaku Kadiv Pengawasan melalui pesan WhatsApp pribadi (Japri) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP Artha Sukses:

1. SOAL BUNGA YANG MELAMPAUI BATAS

– Tanya: Nasabah pinjam Rp 20 juta cair Rp 18 juta, angsuran Rp 1,06 juta selama 30 bulan. Bunga efektif mencapai di atas 2% bahkan mendekati 6% per bulan, jauh melampaui Permenkop No. 8/2023 maksimal 24% setahun. Bagaimana pandangan Bapak?

Baca Juga :  Partai Kristen: Menggugat Status Quo, Membangun Indonesia dari Hati Sebuah Mandat Transformasi Berlandaskan Iman

– Jawab: “Koperasi merupakan entitas yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota, dimana setiap anggota selaku pemilik dan pengguna jasa koperasi selalu tunduk dan patuh pada aturan yang telah dimiliki oleh koperasi masing-masing.”

2. SOAL PROSES NOTARIS CACAT HUKUM

– Tanya: Pembuatan Akta Jaminan diduga dilakukan tanpa kehadiran nasabah dan tanpa pemberitahuan, melanggar Pasal 16 UU Notaris. Apakah prosedur ini dibenarkan?

– Jawab: “Setiap entitas koperasi memiliki standar operasional prosedur masing-masing yang tentunya telah diputuskan melalui forum rapat anggota, yang seyogyanya setiap anggota dan pengelola tunduk dan patuh terhadap SOP yang telah disepakati.”

3. SOAL POTONGAN DI AWAL

– Tanya: Praktik memotong uang cair di awal dan menjadikannya “tabungan” apakah sesuai prinsip koperasi sehat?

– Jawab: “Anggota pengguna jasa koperasi tentunya telah menyepakati perikatan di awal sebelum proses pencairan pinjaman ini terjadi, yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di koperasi.”

4. SOAL KELENGKAPAN DOKUMEN

Baca Juga :  Ketua PWO Lapor Bareskrim, Kuasa Hukum IWO: Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan

– Tanya: Nasabah tidak pernah diberikan salinan perjanjian dan akta notaris, bukankah ini melanggar hak konsumen?

– Jawab: “Anggota dan pengguna jasa koperasi idealnya memiliki hak untuk mendapatkan salinan perikatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.”

ANALISIS DAN PENILAIAN

Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiv Pengawasan, terlihat bahwa narasi yang dibangun lebih condong MEMIHAK PIHAK KOPERASI (KSP).

Jawaban cenderung menekankan pada “Aturan Internal” dan “Kesepakatan Anggota” tanpa menegaskan secara tegas apakah praktik bunga tinggi, proses notaris yang tidak hadir, dan potongan di awal tersebut MELANGGAR HUKUM NEGARA atau tidak.

Jawaban soal dokumen pun terkesan lemah hanya menggunakan kata “IDEALNYA”, padahal seharusnya sebagai pengawas menegaskan bahwa itu adalah KEWAJIBAN HUKUM yang harus dipenuhi.

Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Bapak Edi sempat menyebutkan:

“Tunggu beberapa waktu ya Pak, kami masih takzia (menelusuri) dan sekalian menjawab BAP dari Polda Jatim.”

Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum oleh KSP Artha Sukses ini ternyata juga menjadi sorotan tingkat tinggi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

(Sumber : Tim GMOCT / Red-jelajahperkara.com)

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600