Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

MRPB: Proyek Carbon Credit dan Biodiversity Credit di Papua Ancam Hak Masyarakat Adat

×

MRPB: Proyek Carbon Credit dan Biodiversity Credit di Papua Ancam Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAYAPURA,HARIANESIA.COM_ Eduard Orocomna, Anggota Majelis Rakyat Papua Barat MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni menolak keras masuknya proyek carbon credit dan biodiversity credit ke wilayah adat di Tanah Papua. Ia menilai skema yang ramai ditawarkan lembaga internasional seperti UNDP BIOFIN 2026 itu sebagai modus baru perampasan tanah adat dan finansialisasi alam. Menurutnya, tanpa mekanisme _FPIC – Free Prior and Informed Consent_, proyek kredit alam justru membuka ruang kontrol korporasi atas hutan Papua dengan kedok konservasi dan mitigasi perubahan iklim.

_Skema kredit alam disebut perdagangan alam_
“Saat ini proyek carbon credit, biodiversity credit ramai masuk ke wilayah adat atas nama restorasi, rehabilitasi habitat dan spesies, serta keberlanjutan ekosistem. Bagi kami ini bukan solusi, ini adalah modus baru mengeruk keuntungan melalui perdagangan alam,” ujar Eduard Orocomna kepada awak media Selasa (5/8/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurutnya, praktik yang disebut _finansialisasi alam berbasis pasar_ itu dilakukan dengan cara pengambilalihan dan perampasan hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam. Setelah itu, wilayah tersebut diprivatisasi lalu diperdagangkan dalam bentuk kredit karbon dan kredit keanekaragaman hayati.

Baca Juga :  Michael Steven Ditangkap, Nasabah Korban Gagal Bayar Soroti Peran Agustin Widyawati Sebagai Marketing!

“Alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat tiba-tiba dijadikan komoditas. Hak kelola diambil, lalu dijual ke pasar global. Yang diuntungkan hanya segelintir pemilik kapital, birokrat kapitalis, dan perantara bisnis yang memakai label bisnis hijau,” jelasnya.

_Buka ruang kontrol korporasi atas nama konservasi_
Ia menegaskan, skema ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat adat. Justru sebaliknya, membuka ruang baru bagi kontrol korporasi terhadap wilayah adat dengan dalih konservasi dan mitigasi perubahan iklim.

_Desak LMA tolak proyek tanpa FPIC_
_Lembaga Masyarakat Adat harus menolak_
Eduard Orocomna meminta seluruh Lembaga Masyarakat Adat di Papua dan Papua Barat segera mengambil sikap tegas.

“Yang harus dilakukan sekarang adalah penolakan. Lembaga Masyarakat Adat harus menolak masuknya proyek carbon credit dan biodiversity credit yang tidak melalui mekanisme persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan secara jelas, _FPIC_. Jangan sampai tanah adat dilepas hanya karena dijanjikan insentif,” katanya.

Baca Juga :  DPP GMNI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya

_Minta pemerintah hentikan izin tanpa persetujuan adat_
Ia juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menghentikan pemberian izin kepada perusahaan yang menjalankan proyek berbasis kredit alam di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Jangan jadikan masyarakat adat sebagai penjaga hutan gratis, sementara keuntungan besar dinikmati pihak lain. Kami butuh pengakuan hak, bukan perdagangan hak,” tegasnya.

_Dorong konservasi berbasis masyarakat adat_
MRPB Pokja Adat mendorong penguatan perlindungan hukum adat dan tata kelola wilayah adat oleh masyarakat adat sendiri, bukan melalui skema pasar yang justru memisahkan masyarakat dari tanahnya.

Dalam pandangan Eduard, masyarakat adat Teluk Bintuni sebenarnya sudah punya payung hukum untuk menolak.
_”Karena kami di Bintuni ini kami sudah memiliki perda perlindungan masyarakat hukum adat sudah ada. Yaitu perda, nomor 1 Tahun 2019,”_ ujarnya.

Baca Juga :  Pendaftaran SPMB 2026: Panduan Lengkap dan Info Terbaru

Yang dimaksud adalah _Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni_, yang ditetapkan pada 25 Februari 2019. Perda ini memberikan landasan hukum lokal yang kuat untuk melindungi hak, wilayah, dan kebudayaan masyarakat adat di Teluk Bintuni.

“Konservasi bisa jalan, tapi harus berbasis masyarakat adat. Bukan berbasis pasar karbon yang mengubah hutan dan spesies jadi angka di bursa,” tutup Eduard Orocomna.

(DW)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600