Hukum

Kubu Ruben Onsu Keberatan Bukti Video Sarwendah di Sidang Hak Asuh

Kubu Ruben Onsu Keberatan Bukti Video Sarwendah di Sidang Hak Asuh — Suasana sidang sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa hukum Ruben Onsu mempersoalkan asal-usul bukti video yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang hak asuh anak di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu mempersoalkan asal-usul sejumlah bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Salah satu yang disorot adalah bukti video, termasuk soal dari mana sumber dan bagaimana cara video itu diperoleh.

Dalam persidangan tersebut, pihak Sarwendah menyerahkan sekitar 69 bukti berupa dokumen, foto, dan video. Tim kuasa hukum Ruben menilai sebagian bukti itu perlu diklarifikasi, terutama menyangkut asal-usul serta keabsahannya.

Kuasa hukum Ruben, Yedija Ekin Haganta Ginting, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan atas sejumlah bukti yang diajukan pihak tergugat. “Tergugat melampirkan kurang lebih 69 bukti. Ada beberapa bukti yang menurut kami perlu dipertanyakan dapatnya dari mana. Itu yang kami keberatan,” kata Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yedija, keberatan itu telah disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan bukti oleh majelis hakim. Ia juga menyinggung adanya bukti yang dinilai kurang tepat, termasuk bukti yang disebut replikasi.

“Ada beberapa bukti yang kami keberatan, ada bukti replikasi juga. Yang penting kami sudah menyatakan bahwa sebenarnya bukti tergugat agak kurang pas,” ujarnya.

Kendati demikian, Yedija enggan merinci lebih lanjut bukti apa saja yang dipersoalkan. Ia meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada pengadilan.

  • Pihak Sarwendah menyerahkan sekitar 69 bukti berupa dokumen, foto, dan video dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
  • Kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan asal-usul dan keabsahan sejumlah bukti, termasuk bukti video.
  • Keberatan telah disampaikan dalam persidangan dan penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Rekaman Tanpa Izin dan Video yang Beredar di Media Sosial

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu lainnya, Wiliam Rando Bayakta. Ia mempertanyakan sumber sejumlah rekaman yang diserahkan pihak Sarwendah, termasuk video yang memperlihatkan kliennya.

Wiliam menyinggung kemungkinan adanya rekaman yang diperoleh tanpa izin dan video yang sebelumnya beredar di media sosial. Menurutnya, asal-usul materi tersebut perlu diperjelas dalam proses pembuktian perkara.

“Baik itu rekaman tanpa izin atau sesuatu yang beredar di media sosial. Apalagi, di salah satu atau dua video itu ada klien kami,” kata Wiliam.

Persoalan ini menjadi titik penting karena bukti video kerap menjadi materi yang sensitif dalam sengketa hak asuh anak. Keabsahan sumber sebuah rekaman menentukan sejauh mana materi itu dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Keabsahan asal-usul bukti video menjadi krusial karena majelis hakim akan menilai apakah materi tersebut layak dipertimbangkan dalam sengketa hak asuh anak.

Pembuktian Berlanjut Pekan Depan

Pihak Ruben Onsu menyatakan akan mengikuti tahapan pembuktian berikutnya dalam perkara hak asuh anak. Agenda persidangan pada pekan depan masih berfokus pada pembuktian.

Dengan demikian, proses pemeriksaan bukti belum berakhir. Keberatan yang disampaikan pihak Ruben menjadi bagian dari dinamika persidangan, sementara penilaian akhir atas bukti-bukti yang diajukan tetap berada di tangan majelis hakim.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai sikap pihak Sarwendah atas keberatan tersebut. Kedua belah pihak masih menempuh jalur persidangan untuk menyelesaikan sengketa hak asuh anak.

Pertanyaan Umum

Berapa jumlah bukti yang diajukan pihak Sarwendah?

Pihak Sarwendah menyerahkan sekitar 69 bukti berupa dokumen, foto, dan video dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10).

Mengapa pihak Ruben Onsu mempersoalkan bukti video?

Tim kuasa hukum Ruben mempertanyakan asal-usul dan cara memperoleh video tersebut, termasuk kemungkinan rekaman diperoleh tanpa izin atau sebelumnya beredar di media sosial.

Apa agenda persidangan berikutnya?

Persidangan pekan depan masih berfokus pada tahapan pembuktian, dan penilaian akhir atas bukti tetap berada di tangan majelis hakim.

Sumber: JawaPos

Exit mobile version