Ruben Onsu resmi melaporkan Sarwendah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial. Laporan itu buntut disebarkannya video call Ruben dengan seorang pria melalui akun media sosial.
Pada hari yang sama, Ruben bersama Betrand Peto juga membuat laporan polisi terhadap Sarwendah atas dugaan akses ilegal. Laporan kedua ini buntut diretasnya email milik Betrand Peto.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan kedua laporan tersebut dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026. Hanya saja, keduanya dilaporkan pada jam yang berbeda.
“Klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 membuat dua laporan. Hanya saja jamnya berbeda.”
— Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu
Ruben dan Betrand Peto meyakini Sarwendah melakukan peretasan terhadap email pribadi Onyo. Dari peretasan itu, video-video pribadi Betrand Peto saat nongkrong dan minum-minum bersama teman-temannya bisa beredar luas di media sosial.
- Dua laporan dibuat Ruben Onsu dan Betrand Peto pada 11 Oktober 2026.
- Laporan pertama: dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.
- Laporan kedua: dugaan akses ilegal buntut diretasnya email Betrand Peto.
Dugaan Akses Ilegal dan Peretasan Email
Minola Sebayang menjelaskan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Pihaknya menilai ada upaya masuk ke akun pribadi Betrand Peto dan mengambil data tanpa hak.
“Ada dugaan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun pribadi saudara BP dan kemudian mengambil data tanpa hak, mengambil foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP,” terang Minola Sebayang.
Usai data pribadi milik Betrand Peto diambil, video dan foto itu kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah akun media sosial disebut mengunggah konten tersebut.
Ruben Onsu dan Betrand Peto memiliki keyakinan kuat bahwa orang yang melakukan peretasan dan mengambil data pribadi adalah Sarwendah. Keyakinan itu muncul karena akun email Onyo tersambung dengan alamat email milik Sarwendah.
“Pemilik email-nya sarwen. Itu email yang kami laporkan. Dan ada dua nomor telepon masing-masing 081 dan 081***. Nomor ini disampaikan BP, sepanjang yang dia ketahui, adalah nomor telepon S,” ungkap Minola Sebayang.
Menurut Minola, Betrand Peto melakukan pengecekan siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya. Dari pengecekan itu, keterkaitan antara email Betrand Peto dan email Sarwendah terungkap.
“Dia melakukan pengecekan siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya. Dari situ semuanya terungkap. Ternyata selama ini data akunnya ada keterkaitan atau keterpautan antara email BP dengan email (Sarwendah),” paparnya.
Kasus ini penting karena menyangkut dugaan akses ilegal terhadap data pribadi sekaligus laporan pencemaran nama baik yang saling berkaitan.
Proses Hukum Diserahkan ke Kepolisian
Ruben Onsu dan Betrand Peto berharap proses hukum atas kasus akses ilegal ini dapat diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka ingin pelaku peretasan email mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
“Proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, melakukan pemanggilan pihak yang melakukan peretasan atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Minola Sebayang menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026, sehari setelah laporan dibuat.
Pelapor Ruben Onsu dan Betrand Peto
Terlapor Sarwendah
Jenis laporan Pencemaran nama baik dan akses ilegal
Pertanyaan Umum
Apa yang dilaporkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah?
Ruben Onsu melaporkan Sarwendah atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial, buntut disebarkannya video call Ruben dengan seorang pria di media sosial.
Mengapa Betrand Peto ikut melaporkan Sarwendah?
Betrand Peto membuat laporan atas dugaan akses ilegal karena email pribadinya diduga diretas. Video dan foto pribadinya yang ada di email tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Kapan kedua laporan itu dibuat?
Menurut kuasa hukum Minola Sebayang, kedua laporan dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026, namun pada jam yang berbeda.
Sumber: JawaPos
