Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

KPK Periksa Handojo Muljadi Soal Jet Pribadi ke Staf Silmy Karim

×

KPK Periksa Handojo Muljadi Soal Jet Pribadi ke Staf Silmy Karim

Sebarkan artikel ini
Handojo Muljadi — Presiden Direktur Tempo Scan Pacific Handojo S Muljadi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
KPK memeriksa Presiden Direktur Tempo Scan Pacific Group Handojo S Muljadi sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026), tim penyidik memeriksa Presiden Direktur Tempo Scan Pacific Group Handojo S Muljadi sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap petinggi korporasi farmasi dan barang konsumsi tersebut difokuskan pada dugaan aliran dana serta fasilitas khusus yang diberikan kepada lingkaran terdekat Silmy. Lembaga antirasuah mensinyalir adanya pemberian dana ratusan juta rupiah sekaligus penawaran fasilitas transportasi udara berupa jet pribadi guna melancarkan kepengurusan keimigrasian.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan materi pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan pebisnis tersebut. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengurai rantai pemberian fasilitas kepada jajaran pejabat keimigrasian.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas.”

— Budi Prasetyo

Dugaan Aliran Dana dan Penawaran Fasilitas Jet Pribadi

Berdasarkan materi penyidikan, staf yang mendampingi Silmy Karim diduga menerima aliran uang tunai berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam beberapa kali transaksi untuk mempercepat rekomendasi perizinan dokumen tinggal ekspatriat.

Selain penyerahan uang tunai, tim penyidik juga mengusut komitmen pemberian fasilitas penyewaan private jet bagi Silmy. Fasilitas mobilitas eksekutif tersebut disinyalir berkaitan dengan upaya memuluskan verifikasi berkas perizinan tenaga kerja asing tanpa melewati pengawasan ketat.

Hingga kini penyidik komisi antirasuah masih terus menelusuri kaitan langsung antara fasilitas yang disodorkan dengan kepengurusan izin tinggal sejumlah pekerja asing di lingkungan perusahaan terkait. Penelusuran bukti transaksi perbankan dan pencocokan keterangan antar-saksi terus diintensifkan di ruang pemeriksaan.

Konstruksi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Delapan Tersangka

KPK Periksa Handojo Muljadi Soal Jet Pribadi ke Staf Silmy Karim

Penetapan status hukum terhadap Silmy Karim berakar dari operasi tangkap tangan yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi penindakan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen izin alih status dan uang tunai hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang memegang kendali administratif perizinan keimigrasian nasional. Para tersangka tersebut mencakup:

  • Silmy Karim selaku mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
  • Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Non TPI Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi yang mengemban tugas sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah yang bertugas sebagai staf pelaksana pada Subdit Izin Tinggal.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan bersama-sama oleh pejabat publik. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan jerat pidana ini menyoroti praktik pemerasan jabatan yang memanfaatkan celah birokrasi perizinan dokumen imigrasi. Oknum pejabat diduga sengaja mempersulit proses pengajuan resmi demi memungut biaya tambahan yang tidak masuk kas negara.

Skema Pungutan Terstruktur dan Aliran Rekening Ratusan Miliar

KPK Periksa Handojo Muljadi Soal Jet Pribadi ke Staf Silmy Karim

Skandal pungutan liar ini mulanya terkuak saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh data transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Laporan audit intelijen keuangan membeberkan mutasi dana mencurigakan pada 96 rekening perbankan yang terafiliasi dengan 35 pegawai keimigrasian. Total perputaran uang haram tersebut ditaksir menembus angka Rp366,7 miliar dalam rentang waktu pelaksanaan dinas antara 2019 hingga 2025.

Dari total nilai perputaran rekening tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang terkonfirmasi sebagai hak penghasilan resmi berupa gaji pokok maupun tunjangan dinas. Sebagian besar dana lainnya diduga kuat merupakan setoran pungli dari calo serta perwakilan perusahaan penjamin ekspatriat.

Skema penarikan pungutan dijalankan melalui perintah komando berjenjang dari pucuk pimpinan. Silmy Karim diduga meminta bagian dana operasional izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kemudian menginstruksikan para kepala subdirektorat untuk menarik tarif lebih tinggi dari batas resmi.

Hasil dari penarikan tarif ekstra tersebut dihimpun secara terpusat oleh jejaring pejabat di kementerian dengan nilai akumulatif mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut dikumpulkan baik melalui penyetoran tunai langsung lewat ajudan maupun transfer melalui rekening pihak ketiga.

Berdasarkan berkas pembuktian penyidik, dana haram hasil kutipan izin tinggal itu dibagikan kepada jajaran pejabat keimigrasian secara rutin setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri diduga rutin memperoleh jatah setoran mingguan senilai Rp100 juta selama dirinya menjabat.

Pertanyaan Umum

Mengapa Presiden Direktur Tempo Scan Group diperiksa oleh KPK?

Handojo S Muljadi dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyerahan uang tunai ratusan juta rupiah serta tawaran penyediaan jet pribadi kepada staf Silmy Karim untuk pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing.

Berapa total transaksi rekening mencurigakan yang dilaporkan PPATK dalam kasus ini?

Laporan PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas, di mana hanya tiga persen yang terbukti sah sebagai gaji dan tunjangan resmi.

Siapa saja pejabat utama yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Silmy Karim?

KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dua kepala subdirektorat, pimpinan kantor imigrasi cabang, serta staf pelaksana teknis.

Sumber: IDN Times

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Baca Juga :  Setyo Budiyanto: 5 Hal Penting Tentang Integritas Partai Politik dan Kasus Korupsi
Banner Iklan Harianesia 120x600