JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar S.I.K., SH., MH, mantan Kepala BNN dan mantan Kabareskrim Polri, mendesak Komisi III DPR mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyusul dugaan peradilan sesat dalam penanganan perkara penyalah guna narkotika.
Anang Iskandar menilai penanganan kasus Ammar Zoni cs merupakan peradilan sesat karena penyalah guna tetap dikriminalisasi meski UU mewajibkan rehabilitasi.
Desakan itu disampaikan terkait penanganan kasus yang menjerat Ammar Zoni, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo, dan Ibra Ashari. Menurut Anang, penanganan perkara tersebut merupakan _rechterlijke dwaling_ atau peradilan sesat.
“Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo dan Ibra Ashari adalah _rechterlijke dwaling_ karena penyalah guna bagi diri sendiri dalam keadaan kecanduan yang diancam pidana maksimum 4 tahun golongan I, secara _de jure_ wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi. Faktanya, dikriminalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Anang menjelaskan, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, penyalah guna tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Namun dalam praktiknya, penyalah guna tetap ditahan.
“Padahal penyalah guna wajib ditempatkan ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan untuk mendapatkan perawatan. Hakim wajib menerapkan _judicial pardon_ untuk tidak menghukum pidana. Faktanya, penyalah guna dihukum pidana penjara,” katanya.
Untuk membedakan penyalah guna dan pengedar, menurut Anang, dapat dilihat dari tujuan kepemilikan narkotika. Bila tujuannya untuk dikonsumsi sendiri maka tergolong penyalah guna, bila untuk diedarkan maka tergolong pengedar.
Ia menilai, proses peradilan perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi secara _de facto_ masih menggunakan hukum acara pidana umum. Penyalah guna dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimum khusus tanpa dilakukan asesmen atau dimintakan visum et repertum.
“Dijalankan upaya paksa penahanan pada semua proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan dijatuhi hukuman pidana KUHP, menafikan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.
Anang menyebut penyalah guna kerap didakwa sebagai penyedia narkotika dengan Pasal 111, 112, atau 114 sebagai perantara jual beli narkotika, sehingga dinilai terjadi peradilan sesat.
Kondisi ini dinilai memicu tiga dampak: lapas mengalami over kapasitas berkesinambungan, keluarga terdakwa berantakan, dan negara dirugikan karena penegakan hukum tidak efektif dan efisien.
“Pemerintah dan DPR cq Komisi III harus hadir, mengawasi dan meluruskan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dugaan peradilan sesat disebut dipicu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. SEMA tersebut dinilai membatasi kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika dan mengarahkan putusan sesuai dakwaan jaksa.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, penyalah guna yang terbukti memiliki narkotika untuk dikonsumsi pribadi hanya dapat didakwa dengan pasal tunggal tersebut. Hakim juga wajib mempertimbangkan hasil asesmen untuk menentukan apakah terdakwa korban penyalahgunaan atau pecandu, lalu memutus agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 103 ayat 1.
Dwi




















