MAGELANG, 8 Juli 2026 – Fakta yang mencengangkan dan memicu pertanyaan publik terungkap terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag yang dilaporkan oleh Umi Azizah. Berdasarkan SP2HP Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, secara tegas dinyatakan terdapat cukup bukti Suhartoyo melanggar disiplin Anggota Polri. Namun, pada Minggu, 5 Juli 2026, saat hadir menyerahkan hadiah turnamen sepakbola Merpati Cup Banaran Grabag, ia terlihat mengenakan pangkat baru: Komisaris Polisi (Kompol).
Terlihat jelas perubahan lambang pangkat: sebelumnya sebagai AKP (Ajun Komisaris Polisi) memiliki tiga balok emas, kini berubah menjadi satu bunga melati emas—tanda pangkat Kompol, satu tingkat lebih tinggi dari AKP.
Pernyataan yang Menambah Kebingungan
Terkait kenaikan pangkat tersebut, salah satu anggota Provost Polresta Magelang yang juga memeriksa Umi Azizah, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Suhartoyo sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan. Pernyataan ini justru semakin membuat kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., merasa heran dan meragukan kebenarannya.
“Kami melihat fakta di lapangan dan hal ini terasa sangat janggal,” tegas Lumban Raja yang geram dengan penjelasan tersebut.
Benturan dengan Aturan Kode Etik Polri
Merujuk pada aturan dan ketentuan kepangkatan Polri, seorang anggota yang terbukti melanggar kode etik baru bisa diproses kenaikan pangkatnya setelah selesai menjalani masa hukuman dan memiliki catatan kinerja yang baik (minimal “Baik”). Mekanisme ini diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Aturan menegaskan:
– Anggota harus menjalani sanksi KKEP terlebih dahulu;
– Hak kepangkatan kembali diproses setelah masa hukuman selesai;
– Tidak ada kenaikan pangkat otomatis bagi yang memiliki catatan pelanggaran aktif.
Padahal, SP2HP yang menyatakan cukup bukti pelanggaran disiplin baru terbit tanggal 11 Juni 2026, namun pada 5 Juli 2026 Suhartoyo sudah tampil dengan pangkat baru. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses kenaikan pangkat dilakukan mengabaikan aturan etika dan prosedur yang berlaku?
Belum Ada Tanggapan Resmi
Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sejak tanggal 7 Juli 2026 berupaya menghubungi Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kejanggalan ini, namun hingga berita diturunkan belum ada tanggapan maupun kesediaan untuk diwawancarai.
GMOCT akan terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum dan penegakan disiplin yang adil.
#noviralnojustice
#polsekgrabag
#polrestamagelang
#poldajateng
#propampolri
Tim/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
