Harianesia JAKARTA — Dua anggota direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) menambah kepemilikan sahamnya di perseroan. Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Kamis (29/10/2026), Ritsuo Fukadai dan Helmi Arif Hidayat membeli total 94.800 saham pada 26 Oktober 2026 lalu.
Laporan kepemilikan saham tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Oktober 2026. Keduanya membeli saham dengan harga yang sama, yakni Rp 110 per saham.
Ritsuo Fukadai membeli 4.300 saham. Transaksi itu meningkatkan kepemilikannya dari 161.500 saham menjadi 165.800 saham. Meski jumlah saham bertambah, hak suaranya tercatat tetap sebesar 0,001%.
Kredit Bank Besar Tumbuh Kencang di Kuartal III-2026, Korporasi Jadi Penopang Utama
Sementara itu, Helmi Arif Hidayat membeli 90.500 saham. Kepemilikan sahamnya meningkat dari 3,39 juta saham menjadi 3,48 juta saham. Adapun hak suaranya tercatat tetap sebesar 0,019%.
Alasan Pembelian: Tujuan Investasi
Kedua direksi menyatakan bahwa transaksi pembelian saham dilakukan untuk tujuan investasi. Dalam laporan kepemilikannya, keduanya juga menegaskan bukan merupakan pemegang saham pengendali Bank JTrust Indonesia.
Dengan demikian, total saham yang dibeli kedua direksi mencapai 94.800 saham. Berdasarkan harga transaksi yang dilaporkan, nilai keseluruhan transaksi sekitar Rp 10,43 juta.
| Nama Direksi | Ritsuo Fukadai |
|---|---|
| Jumlah Saham Dibeli | 4.300 saham |
| Harga per Saham | Rp 110 |
| Kepemilikan Sebelum | 161.500 saham |
| Kepemilikan Sesudah | 165.800 saham |
| Hak Suara | 0,001% |
Pergerakan Saham BCIC
Di sisi lain, saham BCIC justru melemah pada perdagangan Kamis (29/10/2026). Saham bank tersebut turun 2,91% ke level Rp 100 per saham.
Penurunan itu memperpanjang tekanan dalam sepekan terakhir. Dalam lima hari, saham BCIC tercatat turun 8,26%.
Transaksi oleh direksi biasanya menjadi salah satu sinyal yang dicermati pelaku pasar. Pembelian saham oleh manajemen kerap dibaca sebagai bentuk keyakinan terhadap prospek perseroan, meski skalanya relatif kecil dibandingkan total saham yang beredar.
- Dua direksi BCIC membeli total 94.800 saham pada 26 Oktober 2026 dengan harga Rp 110 per saham.
- Ritsuo Fukadai dan Helmi Arif Hidayat menyatakan pembelian dilakukan untuk tujuan investasi.
- Keduanya bukan pemegang saham pengendali, dengan hak suara masing-masing 0,001% dan 0,019%.
Detail Transaksi Helmi Arif Hidayat
Dari sisi jumlah, pembelian Helmi jauh lebih besar dibandingkan Ritsuo. Dengan 90.500 saham yang dibeli, kepemilikan Helmi naik dari 3,39 juta saham menjadi 3,48 juta saham.
Namun, karena basis kepemilikannya sudah besar, persentase hak suaranya tidak berubah, tetap di 0,019%. Hal serupa terjadi pada Ritsuo, yang hak suaranya tetap 0,001% meski jumlah sahamnya bertambah 4.300 lembar.
Kedua laporan kepemilikan saham itu disampaikan ke OJK pada tanggal yang sama, yakni 29 Oktober 2026, tiga hari setelah transaksi dilakukan.
Konteks Keterbukaan Informasi
Pelaporan kepemilikan saham oleh direksi merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan pasar modal. Tujuannya agar publik dapat memantau pergerakan kepemilikan pihak internal emiten.
Dalam laporan tersebut, keduanya secara eksplisit menyatakan statusnya sebagai bukan pemegang saham pengendali. Pernyataan ini penting karena pemegang saham pengendali memiliki kewajiban pelaporan dan batasan transaksi yang berbeda.
Bank JTrust Indonesia sendiri tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode BCIC. Harga saham Rp 100 per saham pada penutupan 29 Oktober 2026 berada di bawah harga transaksi direksi, yakni Rp 110 per saham.
Pertanyaan Umum
Siapa yang membeli saham BCIC?
Dua anggota direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, yakni Ritsuo Fukadai dan Helmi Arif Hidayat.
Berapa total saham yang dibeli dan pada harga berapa?
Total 94.800 saham dengan harga Rp 110 per saham, sehingga nilai transaksinya sekitar Rp 10,43 juta.
Apakah pembelian ini mengubah status kepemilikan pengendali?
Tidak. Keduanya menyatakan bukan merupakan pemegang saham pengendali, dengan hak suara masing-masing tetap 0,001% dan 0,019%.
Sumber: Kontan
