MAGELANG,HARIANESIA.COM_ 18 Juli 2026 – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Haryanti, warga Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan Umi Azizah. Awalnya Haryanti dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, namun kini ia justru melaporkan balik Umi Azizah dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.
Dalam surat panggilan yang diterima oleh Umi Azizah, Haryanti menyatakan peristiwa diduga terjadi pada 5 Maret 2026 pukul 04.30 WIB saat Umi Azizah datang ke rumahnya. Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada tim liputan GMOCT oleh Umi Azizah:
“Saya datang pukul 06.00 WIB ditemani suami untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang. Tidak ada penganiayaan, yang terjadi hanya tarik menarik pintu saat Haryanti hendak mengunci diri di kamar. Kami pun pulang tanpa membawa barang apa pun, suami saya menjadi saksi hal itu,” tegas Umi Azizah.
Terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam kasus ini:
1. Laporan Berulang: Sebelum dilaporkan terkait penipuan di Polsek Grabag, Haryanti sempat melapor soal dugaan penganiayaan di tempat yang sama (Polsek Grabag) namun ditolak laporannya meski mengaku sudah memiliki visum.
2. Kesalahan Data Penyidik: Surat dari Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten Unit 1 mencantumkan dua nomor kontak penyidik, yakni Dwi Indriyanto dan M Ady Haryanto. Namun saat dihubungi, nomor yang tertera atas nama M Ady Haryanto ternyata milik AKP Toyib yang sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut. Hal ini memunculkan dugaan cacat formil dan ketidakprofesionalan administrasi, serta mempertanyakan apakah panggilan ini dibuat tergesa-gesa.
3. Penolakan Penjelasan: Ketika tim liputan GMOCT menanyakan dasar alat bukti pelaporan penganiayaan dan pencurian, pihak penyidik beralasan belum bisa menjawab dan meminta datang langsung ke kantor kepolisian.
Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Umi Azizah, menyatakan akan mematahkan semua tuduhan tersebut saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi.
“Kami akan buktikan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang dibuat-buat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud. GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#polrestamagelang
#umiazizah
#salamkeadilan
Tim/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761























